Advertisement
Pemkab Siapkan Pilur Gelombang Kedua untuk 2 Kalurahan di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seusai melakukan konsultasi baik ke Pemda DIY maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Sleman akhirnya mengambil keputusan untuk tetap membatalkan pencalonan tujuh lurah pada pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 31 Oktober mendatang.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sleman Aji Wulantara mengatakan surat balasan dari Kemendagri dan Pemda DIY terkait hasil putusan MK yang menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode sudah diterima Pemkab. Hasilnya, isi surat keputusan baik yang disampaikan Kemendagri maupun Pemda DIY menguatkan putusan MK tersebut.
Advertisement
Menindaklanjuti keputusan tersebut, kata Aji, Pemkab menggelar Rapat Koordinasi Forkominda. Dengan keputusan tersebut, katanya maka ketujuh calon lurah tetap tidak bisa mengikuti pelaksanaan Pilur pada 31 Oktober mendatang. Ketujuh calon lurah tersebut masing-masing Senaja Kalurahan Sumberarum Kapanewon Moyudan, Sardjono Kalurahan Sendangtirto (Berbah) dan Imindi Kasmiyanta Kalurahan Maguwoharjo (Depok).
BACA JUGA: DIY PPKM Level 2, Seluruh Pantai di Bantul Boleh Dibuka
Selain itu, Suhardjono Kalurahan Margomulyo (Seyegan), Hadjid Badawi Kalurahan Sendangagung (Minggir), Nur Widayati Kalurahan Selomartani (Kalasan) dan Sukarja Kalurahan Madurejo (Prambanan). "Hasil keputusan rapat pun sudah kami sampaikan kepada masing-masing panitia Pilur di tujuh kalurahan tersebut. Jadi keputusan ini sudah final," kata Aji saat dikonfirmasi Harianjogja.com, Selasa (19/10/2021).
Konsekuensi lain dari keputusan tersebut, tahapan pengundian nomor urut calon lurah di lima kalurahan akan dilaksanakan pada 21 Oktober mendatang. Tahapan ini seharusnya digelar pada Senin 11 Oktober lalu dan pelaksanaannya sudah digelar di kalurahan lainnya yang tidak terdampak putusan MK.
Gelombang Kedua
Aji mengatakan dari tujuh kalurahan tersebut, hanya dua kalurahan (Sumberarum dan Selomartani) yang tidak bisa mengikuti Pilur serentak tahun ini. Sebab masing-masing kalurahan tersebut hanya memiliki dua calon. Ketika salah satu calonnya dibatalkan, maka hanya ada calon tunggal dan itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan Pilur.
Untuk dua kalurahan tersebut, kata Aji, Pemkab akan mengatur waktu pelaksanaan Pilurnya. Artinya, pelaksanaannya tidak bersamaan dengan kalurahan lainnya. "Jadi akan dibuat dua gelombang Pilur. Yang gelombang pertama diikuti 33 kalurahan dan gelombang kedua diikuti dua kalurahan tersebut. Pelaksanaannya setelah gelombang pertama selesai, tidak lama kok," jelas Aji.
Pemkab, lanjut Aji masih menyusun peraturan pelaksanan Pilur di dua kalurahan tersebut. Sebab tahapan pelaksanaannya tidak berbeda dengan awal pertama kali digelar. "Akan dibuka pendaftaran lagi bagi warga yang akan mengikuti Pilur sementara calon yang sudah dinyatakan lolos atau ditetapkan kemarin langsung diikutkan tidak perlu mendaftar lagi," kata Aji.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan Pemkab memahami ada calon lurah yang kecewa dengan keputusan tersebut. Meski begitu, Pemkab sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan aspirasi para calon lurah yang dicoret dan pendukungnya ke Pemda DIY hingga Kemendagri.
"Hasilnya ya baik Kemendagri maupun Pemda DIY tetap menguatkan putusan MK tersebut. Sebab MK sendiri diibaratkan UU dasar di mana keputusannya final dan mengikat," kata Harda.
Dia berharap masyarakat terutama para pendukung lurah yang terdampak putusan MK untuk menahan diri dan legawa jika nanti calon yang diusung tidak bisa mengikuti Pilur. "Ya ini jelas membutuhkan kedewasaan masyarakat dalam menghadapi putusan MK tersebut. Masyarakat harus lebih dewasa lagi. Saya yakin masyarakat bisa menjaga pelaksanaan Pilur agar tetap kondusif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Loh Penampakan Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Rp23 Miliar, Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono: Kejati Jateng Kerja Nyata Upaya Penyelamatan Aset Negara
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement