Advertisement

Bekas Dosen Terjerat Korupsi Dana Gempa Jogja, Begini Kata Rektor ITNY...

Yosef Leon
Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bekas Dosen Terjerat Korupsi Dana Gempa Jogja, Begini Kata Rektor ITNY... Liliek Karnaen (tengah) ditangkap saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10/2021). - Istimewa - Kejati Jabar

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) tidak berkomentar banyak terkait dengan tertangkapnya Lilik Karnaen terpidana korupsi dana gempa Bantul yang buron selama delapan tahun. Lilik diketahui sebelumnya merupakan bekas pengajar di kampus yang dulunya bernama Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) itu.

"Maaf, karena itu urusan pribadi yang bersangkutan saya tidak bersedia komentar," kata Rektor ITNY, Ircham saat dihubungi Rabu (20/10/2021).

Advertisement

Ircham menyebut, sebelumnya Lilik memang sempat menjadi staf pengajar tetap di kampus tersebut. Namun, kasus yang menjeratnya disebut Ircham sama sekali tidak berkaitan dengan institusi kampus ITNY. Dia juga tidak menyampaikan sejak kapan Lilik tidak lagi berstatus sebagai dosen di kampus tersebut.

"Tidak ada kaitannya dengan kampus. Karena selain itu urusan pribadi, yang bersangkutan sudah bukan dosen lagi," terang dia.

Baca juga: Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Gempa di DIY Ditangkap

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Sarwo Edi mengatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp911,25 juta akibat kasus itu. Lilik diketahui bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo, Bantul, Juni Junaidi terbukti secara sah memotong dana gempa sebesar 20 persen yang harusnya disalurkan kepada 315 kepala keluarga senilai masing-masing Rp15 juta.

Lilik didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primair Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, dalam dakwaan subsidair Lilik dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Karena kasus ini sudah demikian lama, jadi sepertinya terpidana tidak dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), hanya Tipikor saja selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Sarwo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement