Advertisement
Warga Maguwoharjo Pertanyakan Keabsahan Syarat Pemilihan Lurah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Warga Maguwoharjo mendatangi Kantor Kalurahan Maguwoharjo seusai tahap pengambilan nomor urut calon lurah peserta Pemilihan Lurah (Pilurah), Kamis (21/10/2021).
Warga mempertanyakan dugaan persyaratan salah satu calon lurah yang tidak lengkap tetapi tetap diloloskan oleh Panitia Pemilihan Lurah (Panpilurah) Maguwoharjo. Warga membawa spanduk bernada protes, kemudian memasangnya di Kantor Kalurahan Maguwoharjo.
Advertisement
"Dalam tahapan pelaksanaan pilurah, Badan Permusyawaratan Kalurahan [BPKal] Maguwoharjo mencermati dan meneliti berkas calon lurah. Ternyata, terdapat syarat administrasi salah seorang calon yang kurang tetapi tetap diloloskan oleh panpilurah," kata Dodik, Koordinator Aliansi Warga Maguwoharjo, Kamis.
Dia menjelaskan ada beberapa kekurangan berkas yang ditemukan. Selain tidak menyerahkan naskah visi dan misi sebagai calon lurah, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Sleman yang diserahkan calon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. "Seharusnya berkas dikumpulkan maksimal pada 17 Juni 2021 atau ketika penutupan pendaftaran, akan tetapi sang calon lurah ini baru menyerahkan pada 22 Juni 2021. Legalisasi KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran melebihi batas tanggal yang ditentukan," katanya.
Menurutnya, BPKal dan Panpilurah Maguwoharjo mengakui kekurangan cermatan dalam penelitian berkas dan memohon arahan dari Bupati
Sleman. "Tetapi sampai hari ini belum ada balasan surat dari Bupati Sleman. Kami meminta jawaban kepada Panpilurah perihal tersebut," kata Dodik.
Salah seorang anggota BPKal Maguwoharjo, Agus Sujarwo saat dikonfirmasi Harian Jogja, Jumat (22/10/2021) menjelaskan duduk perkara yang mendasari protes Aliansi Warga Maguwoharjo tersebut. "Munculnya protes tersebut karena ada laporan dari warga mengenai salah seorang calon lurah yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan namun tetap disahkan," katanya.
Untuk membuktikan isu tersebut, BPKal dan Panpilurah kemudian mencermati kembali berkas jauh hari sebelum pengundian nomor urut calon. Hasilnya ditemukan berkas yang kurang. "Calon lurah atas nama Lina tidak menyampaikan visi misi. Padahal, sesuai aturan persyaratan itu harus disampaikan sesuai waktunya. Begitu juga dengan keabsahan persyaratan lainnya," kata Agus.
Temuan tersebut disampaikan kepada panitia, tetapi Panpilurah Maguwoharjo tetap melanjutkan tahapan dengan alasan semua syarat admistrasi calon bisa terpenuhi tanpa melihat batasan tanggal. "Kami [BPKal] sudah menyampaikan masalah ini ke Panpilurah. Kami melihat dari perspektif aturan hukum, selanjutnya terserah Panpilurah," ujar Agus.
Sekretaris Panpilur Maguwoharjo, Bima Pamungkas saat dikonfirmasi enggan mengomentari masalah tersebut. "Maaf saya belum bisa terima telepon," katanya.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi pencalonan lurah maksimal tiga periode, salah satu calon lurah di Maguwoharjo yakni Imindi Kasmiyanta tidak bisa mengikuti pilurah pada 31 Oktober mendatang. Praktis, hanya ada dua calon yang maju, yakni Kasidi dan YF. Lina Setyaningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement