Advertisement
Soal Kenaikan Upah di DIY, Ini Penjelasan Pemda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS) terkait angka pertumbuhan ekonomi selama triwulan terakhir untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY. Sebab angka pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penenyuan naik dan tidaknya upah pada 2022 mendatang selain angka inflasi.
“Pertumbuhan ekonomi lebih pastinya nunggu rilis BPS setelah 5 November baru akan ada rilis BPS terkait pertumbuhan ekonominya apakah melebihi inflasi atau tidak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, saat dihubungi Senin (25/10/2021).
Advertisement
Aria mengatakan penentuan kenaikan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kata Aria, penghitungan upah mengacu pada salah satu indikator, yakni inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Setelah keluar rilis BPS diakui Arya pihaknya baru akan membahas dengan Dewan Pengupahan Daerah. Meski demikian perhitungan upah 2022 akan diketahui dari penghitungan indikator inflasi atau pertumbuhan ekonomi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Kemal Ataturk Penjahat
Sementara itu Sekda DIY, Baskara Aji mengatakan walaupun secara resmi belum ada perhitungan upah, namun sudah ada aturan cara menentukan upah minimal dengan variabel yang bisa dipilih, yang lebih besar antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi, “Ya kalau angka inflasi lebih tinggi bisa menggunakan inflasi, kalau pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi silakan memggunakan pertumbuhan ekonomi,” kata Baskara Aji.
Namun melihat kondisi saat ini, kata Aji, angka inflasi lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi daerah. Angka pertumbuhan ekonomi di DIY diakui Baskara Aji adalah 11,81% , “Ya kalau itu variabel itu tentu ada peningkatan [ada kenaikan upah 2022],” kata Baskara Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement