Advertisement

DIY Pertahankan Predikat Informatif

Media Digital
Rabu, 27 Oktober 2021 - 06:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
DIY Pertahankan Predikat Informatif Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Drs Trisaktiyana (tengah) didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Ir Rony Primanto Hari dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara daring dari Istana Wakil Presiden, Selasa (26/10/2021) siang. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mempertahankan predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara daring dari Istana Wakil Presiden, Selasa (26/10/2021) siang. Penganugerahan dihadiri Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran Komisi Informasi (KI) Pusat.

Pemda DIY diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Drs Trisaktiyana MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Ir Rony Primanto Hari MT selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemda DIY.

Advertisement

Predikat Informatif adalah klasifikasi tertinggi pada Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KIPusat yang mengindikasikan Pemda DIY telah mengimplementasikan keterbukaan informasi sesuai amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infortmasi Publik (UU KIP). Dengan capaian ini dapat disimpulkan Pemda DIY telah mengelola informasi dengan baik sesuai regulasi sehingga hak-hak masyarakat terkait informasi publik dapat dipenuhi.

Hasil Monev sendiri dikelompokkan menjadi 5 cluster yakni Informatif (skor 90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9)dan Tidak Informatif (0-39,9). Sebelumnya, kegiatan ini bernama pemeringkatan, namun sejak tahun 2018 berubah menjadi penganugerahan di mana capaian skor setiap Badan Publik dikelompokkan menjadi 5 cluster di atas.

Hasil Informatif ini sejalan dengan tingginya komitmen Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap implementasi keterbukaan informasi publik selama ini, yakni sebagai provinsi yang pertama membentuk Komisi Informasi, memberikan dukungan anggaran dan selalu mendorong dilaksanakannya prinsip keterbukaan di pemda DIY.

Baca juga: Posisi Kepala Dinas Kosong, Bantul Segera Lelang Jabatan

Menurut Rony capaian ini patut disyukuri karena di tengah keterbatasan sebagai akibat dari dialihkannya sebagian anggaran OPD untuk penanganan Covid 19, Pemda DIY tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.

Mempertahankan capaian itu, menurut Rony, tidak mudah. Setidaknya ada 3 hal yang dilakukan pihaknya sejak Januari 2021. Pertama, menganalisis hasil tahun lalu dan mencermati website Badan Publik lain sebagai perbandingan. Hal ini dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan terhadap website PPID Utama Pemda DIY sebagai wahana pengumuman, pelayanan dan penyediaan informasi publik.

Pembenahan website PPID Utama Pemda DIY meliputi perbaikan tampilan dan pengisian semua klasifikasi informasi public sesuai UU KIP sehingga memudahkan masyarakat ketika mencari informasi tanpa harus bertatap muka/datang ke PPID.

Kedua, melakukan inovasi dan kolaborasi. Salah satu inovasi yang diunggulkan adalah keterbukaan informasi untuk pemulihan ekonomi (melalui Sibakul Jogja) dan kesehatan (penyediaan informasi Covid dan vaksinasi) serta social (informasi bansos dan shelter). Keterbukaan terkait pengelolaan anggaran (melalui aplikasi Sengguh dan Jogja Plan) juga tetap dikedepankan. Sedangkan kolaborasi dilakukan antara lain dengan UGM dan pegiat keterbukaan informasi terkait pembenahan ke-PPID-an.

Ketiga, menyediakan layanan yang aksesibel, yakni layanan yang dapat diakses oleh semua kalangan termasuk kelompok difabel sesuai prinsip PPID Utama Pemda DIY sebagai PPID Inklusi, Cepat, Tepat Waktu dan Berbiaya Ringan. Salah satunya dengan menyediakan akses masuk/keluar yang ramah difabel, penyediaan ruang mendengar informasi, penyediaan kursi roda dan komputer dengan kibor huruf Braille.

Apresiasi

Terkait dengan layanan inklusi ini, tim juri presentasi dari KI Pusat mengapresiasi dan mengakui merupakan kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain.

‘’Capaian ini menunjukkan Pemda DIY sangat terbuka. Informasi apapun bisa diakses masyarakat sepanjang sesuai dengan regulasi, yaitu UU KIP. Dan faktanya amat sangat sedikit kita (Pemda DIY) disengketakan ke Komisi Informasi karena memang semua informasi yang dimaui masyarakat kita berikan. Artinya, predikat Informatif ini manfaatnya kembali ke masyarakat sebagai pengguna informasi,’’ kata Rony Primanto Hari dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (26/10/2021). (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh

News
| Senin, 06 Mei 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement