Advertisement
DPRD Bantul Mulai Menyusun Raperda Penyakit Menular
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul mendorong pembuatan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang penanganan penyakit menular. Bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkab Bantul, raperda tentang penyakit menular ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat jika terjadi wabah atau pandemi di masa mendatang.
Salah satu tokoh yang terlibat dalam pembuatan Raperda Penyakit Menular yakni Ketua Komisi A DPRD Bantul, Muhammad Agus Salim. Menurutnya, keberadaan perda penyakit menular sangat dibutuhkan. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu bukti bahwa sistematika penanganan penyakit menular harus disusun lebih terstruktur. "Raperda penanggulangan penyebaran penyakit menular masih dibahas di tingkat panitia khusus," tuturnya saat ditemui, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Meskipun usulan eksekutif, Dewan, menurut Agus mendorong adanya program atau pansus dalam penanganan Covid-19. “Sampai saat ini Bantul belum memiliki perda terkait dengan penanganan penyakit menular," katanya.
Dijelaskan Agus, raperda yang diusulkan tidak mengatur secara spesifik jenis penyakit tertentu. Raperda bersifat luwes untuk segala penyakit menular yang bakal dihadapi di masa mendatang.
"Dalam raperda tidak mengatur secara spesifik seperti Covid-19, tetapi secara umum. Jadi, misalnya ada penyakit malaria atau wabah yang lain, nanti bisa dimasukkan dalam raperda itu," katanya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bila dalam raperda penanganan penyakit menular diatur tata cara pengelolaan anggaran, urusan sosial seperti penyaluran bantuan, pengawasan hingga sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan. "Termasuk sanksi ketika protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat, itu bisa dikenakan sanksi, entah sanksi administrasi dan sebagainya bisa diatur dalam raperda tersebut," katanya.
Saat ini DPRD Bantul tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bantul serta Bagian Hukum dan HAM Setda Bantul. "Raperda baru dua hari dibahas, sebelumnya dibahas bersama Dinas Sosial. Besok kami melakukan studi komparasi di Salatiga, Jawa Tengah yang sudah memiliki perda," ujarnya.
Berkaca dengan penanganan pandemi saat ini yang belum terencana, perda ini nantinya diharapkan membuat pemerintah daerah lebih siap dalam menangani penyakit. "Raperda ini sangat penting. Kita tidak tahu, saat ini kasus Covid-19 melandai, tetapi apakah di 2022 bisa tetap landai? Kita tidak tahu. Namun yang jelas kalau perda itu sudah dibuat, paling tidak Pemkab Bantul siap mengantisipasi penanganan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Titik Lokasinya
- Prakiraan Cuaca di Jogja Jumat 3 Mei 2024, Simak di Sini
Advertisement
Advertisement