Advertisement

SIDANG KASUS SATAI BERACUN: Nani Rela Berhubungan Gelap dengan Polisi Tomi

Jumali
Senin, 01 November 2021 - 16:07 WIB
Bhekti Suryani
SIDANG KASUS SATAI BERACUN: Nani Rela Berhubungan Gelap dengan Polisi Tomi Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Fakta baru terungkap pada persidangan kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (1/11/2021).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Nani Apriliani Nurjaman, terungkap jika perempuan asal Majalengka berusia 25 tahun itu mengirimkan satai beracun ke polisi bernama Tomi kekasihnya karena sakit hati pria itu sering berbohong.

Advertisement

"Pada awal 2020 itu dia keceplosan bilang sudah menikah. Tapi, dia tidak mau meninggalkan saya. Ya, sudah tidak dijalani bersama [Tomi menikah dan tetap berpacaran dengan Nani] tidak apa-apa, karena sudah telanjur. Tapi jangan suka bohong. Itu sudah saya sampaikan ke dia," kata Nani, di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota.

Tapi dalam perkembangannya, ternyata Nani sulit untuk bertemu dengan Tomi. Setiap kali Nani ingin berjumpa, Tomi selalu beralasan keluar kota, sibuk dan berbagai alasan lainnya.

"Terus saya bilang ke dia, kalau memang masih mau sama saya, setidaknya jujur. Yang ada dari 2020 hingga 2021 itu dia bohong terus. Inilah yang membuat saya akhirnya berkeinginan untuk mengirimkan satai beracun tersebut. Ditambah, sakit hati lama karena ditinggal menikah yang muncul," jelas Nani.

Nani mengungkapkan, awal kali pertama berkenalan dengan Tomi, status dari Tomi adalah duda tanpa anak. Atas dasar itu, dirinya berani menjalin hubungan asmara dengan Tomi mulai Januari 2017. Saat masih berpacaran, Tomi memilih menikah dengan perempuan lainnya, RA Maria Shita Resmi, September 2017. Dari pernikahan tersebut, Tomi dan Maria Shita dikaruniai anak berumur 3 tahun.

BACA JUGA: Jokowi Dipuji Pangeran Charles karena Dianggap Berhasil Menyelamatkan Alam

"Dan saya tahu Tomi menikah dan punya anak itu pun karena dia keceplosan pada awal 2020. Meski sudah punya anak dan istri tetap jalan dengan saya. Terakhir komunikasi Maret 2021. Komunikasi terakhir dia hanya bilang keluar kota," jelas Nani.

Terkait dengan sate sianida yang dikirimkan, Nani mengakui dua kali membeli racun sianida. Pembelian pertama dilakukan pada Juni 2020. Dimana saat itu Nani membeli KCN dari aplikasi Shopee yang dikirim melalui jasa pengiriman JNT sesuai saran dari Robi (R) dengan pertimbangan KCN hanya akan menyebabkan Tomi mengalami diare dan muntah.

"Namun, enggak jadi saya pakai. Karena saya telepon Tomi, hubungan kami masih bisa dilanjutkan. Makanya saya batalkan niatan itu," kata Nani.

Namun dalam perkembangannya, Nani kembali membeli KCN dari aplikasi yang sama pada Maret 2021. Namun yang datang NaCN.

Senyawa Sianida tersebut disimpan di tempat kerjanya dan baru dicampurkan ke bumbu satai melalui Minggu (25/4/2021) sore melalui jasa ojek online tapi pengirimannya offline. Karena saat itu Nani beralasan tidak memiliki aplikasi ojek online.

"Saya kirim satai karena Tomi suka satai. Kenapa saya pilih kirim secara offline karena saya enggak install aplikasi ojek online. Di hape saya hanya ada aplikasi Shopee," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Satai dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam satai ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement