Advertisement
Tiga Perusahaan di DIY Dijatuhi Sanksi karena Abaikan Perlindungan Tenaga Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DIY mengajukan tiga perusahaan untuk mendapat sanksi administrasi. Ketiga perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jasa, teknologi informasi dan outsourcing.
Ketiganya dinilai tidak mematuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No.99/2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pergub tersebut merupakan perpanjangan dari Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Advertisement
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan dari sekitar 5.699 unit perusahaan yang terdaftar di DIY, hanya tiga perusahaan yang diajukan untuk mendapatkan sanksi administratif.
Ketiga perusahaan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pemerintah agar mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Satu perusahaan yang diberi sanksi berada di Kota Jogja dan dua lainnya di Kabupaten Sleman. "Sebelum menjatuhkan sanksi, kami menjalankan semua tahapan sesuai prosedur, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga peringatan satu, dua dan tiga," katanya di sela-sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Disnakertras DIY bersama BPJamsostek Kanwil Jateng-DIY, Selasa (9/11/2021).
Sanksi diberikan, kata Amin, karena ketiga perusahaan tidak memiliki iktikat untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai perusahaan sebagaimana diatur dalam Pergub. Disnakertras pun mengusulkan agar ketiga perusahaan tersebut diberi sanksi administratif oleh Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T). "Sanksi yang diberikan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengurangan produksi hingga pencabutan izin operasional perusahaan," katanya.
Asdep Manajemen Mutu dan Risiko BPJamsostek Kanwil Jateng dan DIY, Widodo mengatakan pemberian sanksi sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ditetapkan oleh Disnakertrans DIY. Menurutnya, sanksi tidak perlu diberikan jika seluruh perusahaan mematuhi norma yang ditentukan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan aturan turunannya.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dengan alasan ketentuan membebani keuangan perusahaan. Tidak sedikit juga perusahaan yang tidak jujur melaporkan upah para pekerjanya. Padahal jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan yang harus menanggung seluruh biaya pengobatan sampai bisa kembali bekerja. "Kalau sampai meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan santuan termasuk beasiswa bagi anak yang ditinggalkan. Jadi faktanya menjadi peserta BPJamsostek justru membantu perusahaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 28 April 2024
Advertisement
Advertisement