Advertisement
Soal Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30/ 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi mendapatkan tanggapan dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Sebab, keberadaan Permendikbud tersebut dinilai justru bisa legalkan seks bebas di kampus.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada pemerintah untuk menyerap apa yang menjadi keberatan dari berbagai pihak. Dia percaya jika kearifan lokal akan muncul ketika pemerintah menyerap apa yang menjadi keberatan atas pasal di Permendikbud Ristek No.30/2021.
Advertisement
"Jadi dengarkanlah suara yang datang dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai," kata Haedar di sela-sela konferensi pers Milad ke-109 Muhammadiyah di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (16/11/2021) siang.
BACA JUGA: Pasangan Gugat Klinik Kesuburan karena Embrio Tertukar
Ia mengungkapkan dari pengalaman sejarah menunjukkan jika para tokoh bangsa telah mengajarkan cara mengakomodasi keberatan dari berbagai pihak. Ia memisalkan saat pencoretan 7 kata pada perumusan Piagam Jakarta, di mana ada dialog sebelum akhirnya tertulis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan. Yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual," sambung Haedar.
Menurut Haedar, segala bentuk kekerasan ditentang, ditolak oleh siapa pun, oleh kelompok manapun, apalagi oleh kelompok agama. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah ingin agar pemerintah, Mendikbud benar-benar arif dan bijaksana untuk menyerap dan mengubah dan merevisi apa yang menjadi keberatan semua pihak.
"Jika itu bisa dilakukan. InsyaAllah, kita bisa lebih menatap ke depan untuk menghadapi persoalan-persoalan berat bangsa ini," paparnya.
Apalagi saat pandemi saat ini, dibutuhkan kearifan pemimpin bangsa yang mampu menampung dan menyerap persoalan yang ada. "Sehingga kita [tenaga] tidak habis untuk tarik ulur persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan," katanya.
Mengenai ancaman menurunkan akreditasi jika tidak mengikuti Permendikbud Ristek No.30/2021, Haedar menyatakan jika untuk mendapatkan akreditasi membutuhkan perjuangan yang berat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah dengan seksama dalam menentukan sanksi.
"Sebab nanti dampaknya juga untuk lembaga pendidikan," katanya.
Selain itu, Haedar menilai lembaga pendidikan itu punya mekanisme internal untuk menyelesaikan, untuk menindak, untuk menghadapi masalah-masalah yang terjadi di dalam.
"Maka dorong lembaga pendidikan memfungsikan bagian-bagian dari institusinya untuk berfungsi. Termasuk dlm menghadapi kekerasan, dan segala bentuk kekerasan, dan segala bentuk tindakan asusila yg terhadi di kampus," ungkapnya.
Haedar berharap agar pemerintah dan swasta tidak kehilangan pondasi membangun lembaga pendidikan. Di mana sejatinya hal menyangkut kekerasan baik dalam penyelesaian dan pencegahan bisa dilakukan. "Untuk itu saya pikir semuanya harus ditinjau secara matang," ucap Haedar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement