Advertisement

UMK 2022 Sleman Naik Rp97.500, Pemkab Tegaskan Tak Ada Penangguhan

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 20 November 2021 - 10:57 WIB
Bhekti Suryani
UMK 2022 Sleman Naik Rp97.500, Pemkab Tegaskan Tak Ada Penangguhan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Untuk Sleman, UMK tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.001.000 atau naik Rp97.500 (5,12%) dari UMK sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan. UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Advertisement

"Berdasarkan hal tersebut kemudian, Gubernur DIY menetapkan UMK Sleman pada tahun depan sebesar Rp2.001.000 atau naik 5,12% atau Rp97.500," katanya, usai penetapan UMP DIY, Jumat (19/11/2021).

BACA JUGA: UMK Kota Jogja Naik Rp84.440, Ini Penjelasan Pemkot

Besaran UMK tersebut dibanding dengan kabupaten di wilayah perbatasan provinsi, mempunyai potensi penurunan kesenjangan besaran upah dikarenakan adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi (inflasi). "Ini sudah sesuai dengan semangat dari PP. No.36/2021 di mana salah satunya untuk mengurangi kesenjangan besaran upah dan mewujudkan keadilan antar wilayah," katanya.

UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY tersebut, lanjutnya berlaku terhitung mulai 1 Januari 2022. UMK berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement