Advertisement
BPJS Cabang Yogykarta Kerja Sama dengan RSUD Saptosari
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta mulai bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari (RSUD) untuk pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diharapkan rumah sakit ini dapat menambah kemudahan akses layanan kesehatan khususnya bagi peserta di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Prabowo mengatakan kerja sama dengan RSUD Saptosari dilaksanakan setelah rumah sakit tersebut dinyatakan lulus kredensialing dan memenuhi persyaratan lainnya. Kredensialing dilakukan untuk menilai mutu dan kualitas layanan fasilitas kesehatan apakah layak melayani
Advertisement
peserta JKN-KIS. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kredensialing dan rekredensialing menggunakan kriteria teknis yakni SDM, sarana dan prasarana, lingkup layanan dan komitmen pelayanan.
"Dengan bertambahnya fasilitas kesehatan maka semakin memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN?KIS terhadap layanan kesehatan,” katanya, Senin (22/11).
Dia menjelaskan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi komitmen layanan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas apabila fasilitas kesehatan melakukan fraud dan tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama.
“Salah satu komitmen pelayanan yang wajib dipenuhi adalah tidak membedakan pasien JKN-KIS dengan pasien umum. Ini berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik itu tingkat primer maupun rumah sakit,” tegas Prabowo.
Sementara itu, Direktur RSUD Saptosari Eko Darmawan menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi komitmen tersebut. Pihaknya akan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami memiliki beberapa fasilitas yang cukup menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat baik itu nanti pasien umum ataupun pasien JKN-KIS. Tidak ada pembedaan dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
- Lestarikan Sastra Jawa lewat Macapat Senja
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
Advertisement
Advertisement