Advertisement

Beri Uang ke Manusia Silver, Tiga Warga Sleman Didenda Rp50.000

Lugas Subarkah
Jum'at, 26 November 2021 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Beri Uang ke Manusia Silver, Tiga Warga Sleman Didenda Rp50.000 Tiga terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (26/11/2021) - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Tiga warga Sleman disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman dengan vonis membayar Rp50.000 setelah terjaring operasi penegakan hukum Satpol PP DIY, lantaran memberi uang kepada "manusia silver" di jalan, Jumat (26/11/2021).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, menjelaskan ketiga terdakwa yakni Wahyu Sri Hartadi, Maskun Sofwan Hadisaputra dan Sutarto, yang masing-masing warga Kapanewon Kalasan dan Prambanan.

Advertisement

Ia menceritakan ketiga terdakwa diketahui memberi uang Rp1.000 kepada manusia silver di simpang tiga Jalan Solo-Ringroad Timur, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, pada Rabu (24/11/2021) lalu. “Sekitar jam 12.00 WIB, ngasih ke manusia silver,” ujarnya.

Ketiganya kata dia, melanggar Perda No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.

BACA JUGA: Korsel Kerahkan Satgas Khusus untuk Melarang Konsumsi Daging Anjing

Ia mengungkapkan pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY. “Bagaimnapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama,” katanya.

Nur Hidayat memastikan operasi yustisi serupa masih akan berlanjut selama Desember dan tahun 2022. Ia berharap dengan penegakan ini, masyarakat bisa lebih mematuhi regulasi tersebut agar gelandangan dan pengemis termasuk manusia silver tidak semakin merajalela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement