Advertisement
Datang dengan Rombongan Suporter, Pembakar Omah PSS Sleman Menyerahkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua Pelaku pembakaran Omah PSS di Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, pada Minggu (28/11/2021) lalu telah menyerahkan diri, Selasa (30/11/2021) malam. Keduanya mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Persadana, mengungkapkan dua pelaku tersebut yakni GD, 36, warga Kapanewon Pundong, Bantul dan TL, 26, warga Kapanewon Sleman. “Kami sebelumnya sudah mengidentifikasi pelaku. Lalu semalam pelaku bersama rombongan suporter menyerahkan diri,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Kedua pelaku tersebut kata dia, tergabung dalam salah satu kelompok suporter PSS Sleman. mereka nekat membakar Omah PSS untuk meluapkan kekecewaannya atas permainan buruk PSS pada laga melawan Persita di hari yang sama.
Awalnya, kedua pelaku tengah mengikuti nonton bareng pertandingan PSS bersama kelompok suporter PSS lainnya di Warung Mbelik, Jalan Kaliurang, Kapanewon Ngaglik sekira pukul 15.00 WIB. Mendapati hasil yang buruk, GD yang sedang dalam kondisi mabuk mengajak dua teman lainnya untuk ke Omah PSS.
Dalam ajakannya, pelaku mengatakan ‘Ayo keluar, mainnya jelek. Ayo neng Omah PSS wae, ngamuk’. Kedua temannya, yakni TL dan GTX, tidak menjawab, namun mengikuti ajakan GD. Tiga orang ini mengendarai dua motor pergi ke Omah PSS.
Di perjalanan, GD yang berboncengan dengan TL membeli bensin 1 liter dengan menggunakan uang TL, yang kemudian diwadahi botol bekas air mineral. Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan ke Omah PSS diikuti oleh GTX di belakangnya.
Ketiganya sampai di Omah PSS sekira pukul 17.00 WIB. GD sendirian masuk ke dalam Omah PSS dengan membawa botol berisi bensin yang baru saja ia beli. Sempat ditegur Satpam, GD tak menghiraukan dan tetap melanjutkan aksinya.
BACA JUGA: PPKM Level 3, Satpol DIY Kerahkan 578 Personel
“Selanjutnya GD menuju ruang meeting dan akhirnya menuangkan bensin tersebut ke meja kayu, beberapa kursi, lantai dan tembok yang berada di ruang meeting. Setelah dituangkan bensin, GD pun menyalakan korek api dan membakar benda-benda tersebut,” katanya.
Sekira 10 menit berada di Omah PSS, GD, TL dan GTX pun meninggalkan Omah PSS. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 170 KUHP ancaman hukuman lima tahun, Pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Meski demikian dari pelapor disampaikan akana da mediasi antara Manajemen PSS dengan suporter tersebut. “Ada yang namanya restorative justice, penyelesaian di luar pengadilan. Itu nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Isu Pulau Tagulandang akan Tenggelam akibat Erupsi Gunung Ruang Tidak Benar
- Timnas U-23 Gagal Juara 3, Suporter Garuda di Qatar: Kami akan Selalu Nonton!
- Mengenal Pembekuan Darah yang Disebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement