Advertisement

BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kembali Perluas Kerja Sama FKRTL

Media Digital
Kamis, 02 Desember 2021 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kembali Perluas Kerja Sama FKRTL Penandatanganan kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta dalam rangka memperluas kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Rabu (1/12/2021) - Ist

Advertisement

BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta kembali memperluas kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terdapat tiga FKRTL baru yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta di penghujung tahun 2021 ini.

Ketiganya adalah RS Permata Husada Bantul dan RSUD Saptosari yang telah melayani peserta JKN-KIS per November 2021. Ditambah lagi dengan RS AMC Muhammadiyah Yogyakarta yang resmi bekerja sama per 1 Desember 2021.

Advertisement

“Perluasan kerja sama ini juga seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN-KIS sehingga diharapkan semakin memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo, Rabu (1/12/2021).

Dia menjelaskan kerja sama dengan FKRTL dilaksanakan setelah FKRTL tersebut dinyatakan lulus kredensialing dan memenuhi persyaratan lainnya. Kredensialing dilakukan untuk menilai mutu dan kualitas layanan fasilitas kesehatan apakah layak melayani peserta JKN-KIS. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kredensialing dan rekredensialing menggunakan kriteria teknis yakni SDM, sarana dan prasarana, lingkup layanan dan komitmen pelayanan.

“FKRTL yang bekerja sama dengan kami juga wajib memenuhi komitmen layanan. Kami tidak ingin adanya keluhan dari peserta akibat FKRTL yang lalai terhadap komitmen ini,” ungkapnya.

Salah satu komitmen pelayanan yang wajib dipenuhi adalah tidak membedakan pasien JKN-KIS dengan pasien umum. Ini berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik itu tingkat primer maupun rumah sakit. Selain itu, FKRTL juga tidak diperkenankan menarik iur biaya kecuali yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan.

“Saya titip dua komitmen itu tadi yakni tidak membedakan pasien dan tidak menarik iur biaya kecuali sesuai ketentuan. Hal-hal itu tadi yang biasanya menjadi keluhan peserta sehingga kami harapkan FKRTL menjaga komitmennya dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama RS AMC Muhammadiyah Yogyakarta Agus Widiyatmoko mengaku siap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Pihaknya berkomitmen tidak akan membedakan pasien dan tidak menarik iur biaya apabila peserta sesuai dengan ketentuan. Perjanjian kerja sama akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami juga tetap membutuhkan bimbingan agar selalu dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien khususnya peserta JKN-KIS. Mudah-mudahan kerja sama ini berjalan dengan baik untuk ke depannya,” ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditahan KPK

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement