Advertisement

Sultan Ancam Beri Sanksi ASN DIY yang Nekat Keluar Kota Saat Akhir Tahun

Jumali
Kamis, 02 Desember 2021 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Ancam Beri Sanksi ASN DIY yang Nekat Keluar Kota Saat Akhir Tahun Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan jika aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY tidak boleh mudik dan keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Untuk Natal dan Tahun Baru enggak bisa. Karena itu tetap berlaku, kami pun tidak boleh ke luar negeri, mau keluar provinsi harus minta izin," kata Sultan di Kepatihan, Kamis (2/12/2021).

Advertisement

Menurut Sultan, bagi ASN yang melanggar nantinya akan ada sanksi. Adapun sanksi akan mengacu pada seberapa berat pelangarannya.

"Ada sanksinya berproses, ada peringatan tergantung kepentingannya. Meninggalkan, seizin atau apa?," lanjut Sultan.

BACA JUGA: Sediakan Rp28,7 Miliar, Google Beri Pelatihan Gratis untuk 10.000 Orang Indonesia

Oleh karena itu, Sultan minta agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi ASN di lingkungannya.

"Tanggung jawab kepala dinas, kan tiap hari harus absensi juga," ucap Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement