Advertisement
Sultan Ancam Beri Sanksi ASN DIY yang Nekat Keluar Kota Saat Akhir Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan jika aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY tidak boleh mudik dan keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Untuk Natal dan Tahun Baru enggak bisa. Karena itu tetap berlaku, kami pun tidak boleh ke luar negeri, mau keluar provinsi harus minta izin," kata Sultan di Kepatihan, Kamis (2/12/2021).
Advertisement
Menurut Sultan, bagi ASN yang melanggar nantinya akan ada sanksi. Adapun sanksi akan mengacu pada seberapa berat pelangarannya.
"Ada sanksinya berproses, ada peringatan tergantung kepentingannya. Meninggalkan, seizin atau apa?," lanjut Sultan.
BACA JUGA: Sediakan Rp28,7 Miliar, Google Beri Pelatihan Gratis untuk 10.000 Orang Indonesia
Oleh karena itu, Sultan minta agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi ASN di lingkungannya.
"Tanggung jawab kepala dinas, kan tiap hari harus absensi juga," ucap Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement