Advertisement

Sultan Keluarkan Instruksi untuk Nataru di DIY, Ini Isinya

Jumali
Selasa, 14 Desember 2021 - 18:37 WIB
Budi Cahyana
Sultan Keluarkan Instruksi untuk Nataru di DIY, Ini Isinya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No.37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY.

Dalam Ingub yang ditandatangani Selasa (14/12) dan mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 itu, tertuang sejumlah larangan kegiatan, seperti arak-arakan di tempat terbuka atau tertutup saat malam Tahun Baru 2022 mendatang.

Advertisement

BACA JUGA: Sekolah di DIY Akhirnya Diliburkan pada Akhir Tahu

Dalam Ingub poin Ketiga huruf a, dinyatakan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilaksanakan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Adapun pada poin Ketiga huruf b, Sultan melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Selain itu ada pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Meniadakan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall," tulis Ingub tersebut.

Tempat wisata diatur dalam poin keempat Ingub itu. Objek wisata diperkenankan beroperasi dengan beberapa ketentuan, seperti wajib penerapan protokol kesehatan; dilengkapi kode QR PeduliLindungi; memakai aplikasi VisitingJogja untuk reservasi dan pembayaran nontunai; serta melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Ingub tersebut.

BACA JUGA: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di DIY Dimulai Sabtu Ini

Ingub juga mengatur pembatasan kegiatan seni dan budaya, menutup alun-alun di seluruh DIY pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, dan pengaturan ganjil-genap kendaraan bermotor di berbagai tempat wisata prioritas.

"Memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai targer 70 persen dosis pertama total sasaran dan 60 petsen dosis pertama lansia sesuai aturan yang berlaku," tulis Ingub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement