Advertisement
Ayah di Bantul yang Perkosa Anak Kandung Sejak SD Mengaku Kelainan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul menetapkan N pria paruh baya asal Kapanewon Pandak sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU. RI No.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.3/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Ihsan pada Rabu (5/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Survei UIN Jakarta: 39% Pelajar Percaya Pandemi Covid-19 Hukuman Tuhan
Pemerkosaan telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, tepatnya kelas V. Saat duduk di kelas I SMP, korban juga diperkosa ayahnya. Tindakan pelaku berlanjut lagi saat korban menginjak di bangku sekolah menengah atas sederajat.
"Ini terus berulang. Kemudian karena merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban untuk melakukan hal yang sama, korban mengirim pesan Whatsapp kepada guru BK-nya," terang Ihsan.
"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hiperseks. Dia juga pernah menghamili adik istrinya. Dari sini kami dapat menyimpulkan yang bersangkutan memang hiperseks, sehingga anak pun dijadikan korban pelampiasan," imbuhnya.
“Korban diancam tidak akan diberikan uang, di rumah tidak akan diberlakukan sebagai anak apabila menolak ajalan dari pelaku itu sendiri," imbuhnya..
Di hadapan awak media, N mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Pada saat jumpa pers, N masih meminta keluarganya untuk menjenguk saat dirinya ditahan. "Kalau bisa menjenguk," ujarnya.
Saat ditanya kenapa tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak sendiri, N mengaku mimiliki kelainan seks. "Ya tadi, kelainan tadi," ujar NY.
BACA JUGA: Viral, Lowongan Kerja Pengasuh Boneka dengan Gaji Rp10 Juta per Bulan
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos Bantul Zainul Zain menegaskan korban saat ini masuk dalam pendampingan hukum dan psikologis oleh UPTD PPA Kabupaten Bantul.
Sementara, warga sekitar korban saat ini melakukan donasi untuk membantu perekonomian keluarga korban. Selain itu, biaya pendidikan korban telah ditanggung oleh dermawan di daerah sekitar tempat tinggal korban hingga sekolahnya tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Kutuk Penembakan Tewaskan 3 Polisi, Pelaku Libatkan TNI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Penggerobak Sampah di Jogja Siap Bekerja, Pemkot Siapkan Fasilitas
- ASN di Lingkungan Pemda DIY Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
- Bupati Harda Kiswaya Minta Kendaraan Masuk Sleman Bisa Ikut Uji KIR
- Renovasi Stadion Maguwoharjo, Sultan HB X: Sudah Bagus Sesuai Standar
- Meningkatkan Literasi Lokal DPAD DIY Menggelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Budaya
Advertisement
Advertisement