Advertisement

Hendak Kabur, Driver Ojol Pengedar Tembakau Gorila di Jogja Ditangkap

Yosef Leon
Sabtu, 15 Januari 2022 - 00:27 WIB
Budi Cahyana
Hendak Kabur, Driver Ojol Pengedar Tembakau Gorila di Jogja Ditangkap Ilustrasi penangkapan pengedar tembakau gorila. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJADriver ojek online (ojol) ditangkap karena mengedarkan tembakai gorila dan hendak kabur. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila di wilayah Sleman.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Andi Fairan mengatakan identitas kedua terduga pelaku yakni masing-masing berinisial FS, 24, laki-laki warga Gedongtengen yang bekerja sebagai karyawan swasta dan DW, 24, laki-laki, warga Umbulharjo yang bekerja sebagai pengemudi ojol.

Advertisement

BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Kapolsek Sepatan Tangerang Ditahan

"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Berbah, Sleman untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas," kata Andi, Jumat (14/1/2022).

Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Rabu (12/1) lalu di Dusun Jagalan, Kalurahan Tegal Tirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Saat itu, petugas telah lebih dulu membuntuti FS yang berdasarkan informasi akan mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di area tersebut.

"Setelah ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna putih berisi dua paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 23,08 gram yang sempat disimpan di saku jaket sebelah kanan," jelas Andi.

DW, si driver ojol, yang mengetahui rekannya tertangkap oleh petugas kemudian berusaha kabur. Petugas akhirnya mengejar dan sempat mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali, hingga berhasil meringkus DW.

Berdasarkan pemeriksaan, FS mengaku sebelumnya telah menjalin kontak dengan seorang bandar yang saat ini masih dalam pengembangan petugas. FS mengaku sepakat untuk kerja sama dengan bandar tersebut untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

BACA JUGA: BNNP DIY Tangkap Kurir Tembakau Gorila

"FS berkomunikasi dengan bandar tersebut melalui chat di sosial media. Saat akan mengambil paket di Berbah, FS mengajak DW yang merupakan rekannya. Namun gerak-gerik keduanya telah kami ketahui dan berhasil ditangkap," ungkap Andi.

Selain paket tembakau gorila, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement