Advertisement

Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda

Yosef Leon
Minggu, 23 Januari 2022 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Daftar Tarif Resmi Parkir di Jogja, dari Bus Sampai Sepeda Ilustrasi tempat parkir. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tarif parkir resmi untuk semua kendaraan, termasuk bus wisata, di Jogja menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Musababnya adalah tarif parkir Rp350.000 untuk bus wisata yang kemudian viral.

Parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00

Advertisement

BACA JUGA: Fantastis! Parkir Bus Wisata di Jogja Raup Rp1,2 Juta Sehari

Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.

Polresta Jogja kemudian menyelidikinya dan mendapati bahwa tarif parkir Rp350.000 adalah kongkalikong antara petugas parkir dan kru bus wisata. Pengelola parkir hanya menerima Rp150.000 untuk kuitansi sebesar Rp350.000.

Jogja sudah punya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal parkir dan tarifnya, yakni Perda Kota Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No.2/2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Perda tersebut mengatur tarif parkir dalam tiga kawasan. Kawasan I adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah, dan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi. Kawasan III adalah wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori Kawasan I atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja.

Selain kedua perda tersebut, aturan parkir di Jogja berlandaskan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No.32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Perda No. 2/2019 tentang Perparkiran, Perwal No.149/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan No.2/2019, Perwal No.50/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1.2020, Perwal No.48/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.2/2020, dan Instruksi Wali Kota Jogja No.3/2017 tentang Transaksi Nontunai.

BACA JUGA: Tegas, Pemkot Jogja Tak Akan Gugat Pengunggah Parkir Bus Rp350.000

Secara garis besar ada dua jenis parkir di Kota Jogja, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir. Tenmpat khusus parkir dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Berikut daftar tarif parkir resmi di Kota Jogja untuk semua kendaraan dan di semua tempat.

Tarif Parkir TJU Kawasan I (Premium/Progresif)

Truk gandengan, sumbu III atau lebih

  • Dua jam pertama Rp40.000
  • Per jam selanjutnya Rp10.000

Truk besar

  • Dua jam pertama Rp30.000
  • Per jam selanjutnya Rp10.000

Bus besar

  • Dua jam pertama Rp30.000
  • Per jam selanjutnya Rp10.000

Truk sedang/boks

  • Dua jam pertama Rp20.000
  • Per jam selanjutnya Rp5.000

Bus sedang

  • Dua jam pertama Rp20.000
  • Per jam selanjutnya Rp5.000

Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga   

  • Dua jam pertama Rp5.000
  • Per jam selanjutnya Rp2.500

Sepeda Motor

  • Dua jam pertama Rp2.000
  • Per jam selanjutnya Rp1.500

Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak

  • Dua jam pertama Rp1.000

Tarif Parkir TJU Kawasan II dan III (Nonpremium)

Truk gandengan, sumbu III atau lebih

  • Kawasan II Rp30.000
  • Kawasan III Rp20.000

Truk besar

  • Kawasan II Rp20.000
  • Kawasan III Rp15.000

Bus besar

  • Kawasan II Rp20.000
  • Kawasan III Rp15.000

Truk sedang/boks

  • Kawasan II Rp15.000
  • Kawasan III Rp10.000

Bus sedang

  • Kawasan II Rp15.000
  • Kawasan III Rp10.0000

Sedan, jip, pikap, station wagon/boks, kendaraan bermotor roda tiga   

  • Kawasan II Rp2.000
  • Kawasan III Rp2.000

Sepeda motor

  • Kawasan II Rp1.000
  • Kawasan III Rp1.000

Sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak

  • Kawasan II Rp500
  • Kawasan III Rp500

Tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Jogja

  • TKP Senopati (bus dan mobil)
  • TKP Ngabean (bus dan mobil)
  • TKP Sriwedari (mobil)
  • TKP Limaran (motor)
  • TKP Abubakar Ali (bus, mobil dan motor)
  • TKP Selatan Pasar Beringharjo (motor dan mobil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement