Advertisement
Bikin Video Porno, Pemuda Patuk Gunungkidul Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—MS, 21, pemuda asal Patuk, Gunungkidul, ditangkap aparat Satreskrim Polres Gunungkidul karena membikin video porno. Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi 32 detik beredar di masyarakat.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pornografi. Ia ditangkap menyusul laporan dari orang tua korban berkaitan dengan pembuatan video mesum.
Advertisement
BACA JUGA: Putus Cinta & Sebar Video Mesum di Facebook, Mahasiswa Asal Sleman Terancam Penjara
“Kebetulan korbannya masih anak di bawah umur. Orang tuanya tidak menerima dan melaporkan kasus ini hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh petugas,” kata Suryanto, Senin (24/1/2022).
Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. Hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis karena menyangkut kasus pencabulan anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.11/2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 35 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No.19/2016 tentang perubahan Undang-Undang No.11/2008 tentang ITE.
Lantaran membuat video porno, pemuda Patuk tersebut terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Masih terus dikembangkan sehingga ada unit lain yang turut mengusut pelanggarannya,” ungkap Suryanto.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Meski demikian, orang tua korban tidak terima karena anaknya masih berusia di bawah umur sehingga melaporkannya ke polisi. “Video yang beredar juga menjadi bukti,” katanya.
Polisi juga akan memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi kejiwaan yang dialami korban. “Upaya pendampingan kami berikan agar kondisi korban tidak terpengaruh karena kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Video Mesum Diduga Bu Dukuh Bikin Geger
Wakil Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengutuk keras munculnya video porno yang melibatkan anak dibawah umur. Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus ini sehingga kasus yang sama tidak kembali terulang.
“Harus diberikan efek jera dengan memberikan sanksi yang tegas. Kepada korban diperlukan pendampingan-pendampingan agar kondisi psikologinya tidak terganggu,” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement