Advertisement

Teras Toko di Malioboro Diduga Disewakan ke PKL Liar

Sunartono
Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Teras Toko di Malioboro Diduga Disewakan ke PKL Liar Suasana di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (5/9/2021). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP DIY menduga pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro menyewakan ruang teras untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) liar. Meski sebenarnya lahan tersebut merupakan hak pemilik toko, namun hal itu tidak diperbolehkan.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan pemantauan di sepanjang Malioboro terus dilakukan selama proses perpindahan menuju Teras Malioboro 1 dan 2. Saat ini sebagian besar PKL sudah tidak ada yang berjualan di sepanjang Jalan Malioboro. Namun ia menemukan adanya PKL liar yang menempati teras toko dengan lebar sekitar satu meter.

Advertisement

“Ada juga kejadian dimanfaatkan oleh para pedagang toko. Jadi antara toko ada pagar luar dan dalam. Kan ada ruang sekitar satu meter malah disewakan sama PKL,” katanya, Jumat (4/2/2022).

Ia menambahkan ketika ditanya izin, faktanya adalah jualan pakaian, tetapi di depan toko tersebut ada yang jualan bakpia dan buah-buahan. Hal ini jelas bertentangan dengan perizinan yang diterapkan ke PKL Malioboro. “Itu sama saja, tidak boleh berjualan. Karena kita kejar dengan izin, izinnya yang di berjualan pakaian tetapi ada yang jualan buah dan bakpia. Tidak diperbolehkan, itu yang kami temukan,” ucapnya.

Noviar menambahkan berdasarkan keterangan PKL tersebut menyewa dari pemilik toko. PKL tersebut tidak pindah ke Teras Malioboro karena tidak terdaftar di paguyuban. “Kami minta keluar, [kasus ini] kami temukan ada dua. Itu kami kejar yang pemilik tokonya, karena mereka katanya menyewa dari pemilik toko. Itu pedagang liar tidak terdaftar di paguyuban, tidak masuk di relokasi sebenarnya. Ini yang kami kejar tokonya, mengapa disewakan,” ucapnya.

BACA JUGA: Kuliner Sehat Jogja, Mencicipi Khasiat Jamu Tradisional di Pakualaman

Selain persoalan tersebut, Satpol PP juga menemukan ada salah satu toko sejenis kafe yang memasang kursi dan meja di Jalur Pedestrian. Anggotanya kemudian menindak dan minta agar tidak bongkar. “Itu kebetulan persuasif dan meja kursi sudah tidak ada lagi,” katanya.

“Ada kesepakatan 10 meter di sirip tidak boleh berjualan, memang di Gedongtengen ini kesulitan ketika diterapkan 10 meter. Karena gangnya kecil. Kemudian itu dibatasi dengan pagar, batasnya itu, tidak harus di panjang di 10 meter untuk di Gedongtengen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement