Advertisement

Pusat Tetapkan DIY PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda

Sunartono
Senin, 07 Februari 2022 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Pusat Tetapkan DIY PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda Objek wisata Tamansari, Jogja yang ditutup selama PPKM Darurat. Foto diambil, Minggu (18/7/2021). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Pusat menetapkan DIY masuk PPKM Level 3 seiring meningkatnya kasus Covid-19. Meski demikian hingga Senin (7/2/2022) siang, DIY belum mendapatkan salinan detail aturan PPKM Level 3.

DIY masih menunggu salinan aturan tersebut dari pusat. Sehingga belum dapat memutuskan terkait kemungkinan adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Terutama melihat kemungkinan ada atau tidaknya perbedaan antara Level 3 PPKM saat varian delta dengan saat ini adanta varian Omicron.

Advertisement

"Kalau dalam ketentuan level 3 akan kami pelajari, apakah sama dengan Level 3 sebelumnya atau ada perbedaan ketentuan. Karena biasanya delta sekarang omicron, maka perlu kita lihat [ketentuannya] menteri, apa saja yang harus dilakukan. Kira kira ketentuan Level 3 omicron itu sama enggak sama Level 3 saat Delta? Kalau sama berarti seperti sebelumnya, tetapi kalau beda ya nanti kita yang menyesuaikan," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan, Senin (7/2/2022).

BACA JUGA: 13 Tewas Akibat Kecelakaan, Ini Profil Bukit Bego dengan Patung Semarnya

Jika aturan Level 3 PPKM nantinya sama dengan saat Level 3 PPKM sebelumnya, lanjut Aji, tentu ada pembatasan untuk wisata. Namun ia lagi-lagi belum dapat memastikan karena masih menunggu resmi dari pusat.

"Kalau memang ketentuan seperti level 3 yang dulu [untuk wisata] kan pembatasan, bukan penutupan. Saat itu ada pembatasan 50 persen dan potokol kesehatan secara ketat," katanya.

Baskara Aji juga belum membahas terkait kemungkinan adanya penyekatan di wilayah perbatasan DIY. Namun memastikan akan memperketat berbagai aktivitas masyarakat agar taat prokes dan mempersiapkan fasilitas kesehatan.

"Pedulilindungi harus diterapkan, isoter kami persiapkan, tempat tidur RS juga, yang kemarin sudah dipakai umum, kami minta kembali dipakai untuk Covid-19. Kalau sebelumnya PPKM kita laksanakan di level pedukuhan kelurahan RT," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement