Advertisement

Aturan Baru PPKM Level 3 DIY Akhirnya Terbit, Ini Detailnya

Sunartono
Selasa, 08 Februari 2022 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Baru PPKM Level 3 DIY Akhirnya Terbit, Ini Detailnya Objek wisata Tamansari, Jogja yang ditutup selama PPKM Darurat. Foto diambil, Minggu (18/7/2021). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Selasa (8/2/2022) sore. Dalam instruksi ini mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya mal hingga pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam Ingub itu sektor esensial dibagi menjadi lima yaitu keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan boleh beroperasi dengan pembatasan 50% dan industri ekspor dibatasi maksimal 75%. Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, penanganan bencana, keamanan dan ketertiban boleh beroperasi 100%.

Advertisement

Lewat instruksi tersebut Gubernur DIY juga mengatur jam operasional supermarket atau mal, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%. Adapun untuk PKL, toko kelontong dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Setelah 13 Tewas di Bukit Bego, Pemda DIY Masih Ragu Melarang Bus Wisata Naik ke Mangunan

Sedangkan untuk warung makanan dan minuman seperti PKL dan sejenis hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas waktu makan maksimal 60 menit. Aturan serupa juga diberlakukan pada kafe maupun restoran yang berada di pusat perbelanjaan atau mal.

Kemudian untuk sejenis restoran, kafe, rumah makan yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja dua orang dan durasi makan hanya 60 menit.

Fasilitas umum seperti area publik taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% serta penerapan ganjil dan genap sepanjang jalan menuju wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement