Advertisement
Kesimpulan Polisi: Sopir Bus Laka Maut Bukit Bego Terbiasa Berkendara di Jalan Rata
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Polisi akhirnya menyimpulkan penyebab kecelakaan maut di kawasan Bukit bego Jalan Imogiri-Mangunan, Bantul akibat kelalaian sopir. Polisi juga menyebut, sopir yang juga jadi korban tewas dalam kecelakaan itu tak terbiasa berkendara di jalan menanjak seperti medan jalan di perbukitan Bantul.
Hasil penyidikan kasus kecelakaan tunggal bus Gandos Abadi AD 1507 EH yang terjadi di Jalan Imogiri-Mangunan, Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, sudah keluar. Hasilnya polisi menyatakan bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa 14 korban meninggal dunia tersebut diakibatkan karena kelalaian pengemudi.
Advertisement
“Dapat kami sampaikan kecelakaan ini murni karena adanya kelalaian pengemudi,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).
Kelalaian pengemudi tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan juga hasil analisa dari Traffick Accident Analysis (TTA). Kelalaian yang dimaksud Kapolres, yakni saat jalan menurun pengemudi mengemudikan kendaraan menggunakan gigi tiga padahal jalan menurun tajam. Kemudian kelalain lainnya pengemudi dalam mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 50 kilometer per jam.
BACA JUGA:Kasus Kematian Bayi Mencurigakan yang Makamnya Dibongkar di Bantul Akhirnya Terungkap
Bahkan berdasarkan hasil analisa TAA kecepatan bus Gandos Abadi melintas dengan kecepatan antara 80-100 kilometer perjam. Padahal di jalur tersebut ada rambu-rambu yang melarang kendaraan dengan kecepatan tinggi karena jalan menurun tajam.
Selain itu kelalaian lainnya adalah terdapat fakta bahwa pengemudi baru pertama kali mengemudikan kendaraan di Jalan Imogiri-Mangunan. “Biasanya pengemudi mengendarai bus di jalur-jalur datar sehingga fakta tersebut yang membuat pengemudi panik sehingga menimbulkan kecelakaan hingga merenggut 14 nyawa,” ujar Ihsan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya menetapkan pengemudi sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.
Namun karena pengemudi ikut menjadi korban meninggal dunia sehingga penyidikan kasus tersebut akan dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
Advertisement
1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Advertisement
Advertisement