Advertisement

Marak Praktik Mafia Tanah di Gunungkidul, Kejaksaan Undang Para Pamong Desa

David Kurniawan
Rabu, 23 Februari 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Marak Praktik Mafia Tanah di Gunungkidul, Kejaksaan Undang Para Pamong Desa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyuluhan hukum bagi pamong desa di Kecamatan/Kapanewon Playen, Rabu (23/2/2022). Salah satu pembahasan dalam sosialisasi ini mengenai masalah mafia tanah yang sempat marak beberapa waktu terakhir.

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penyuluhan hukum di Kapanewon Playen merupakan tindak lanjut dari program jaga desa. Diharapkan dengan penyuluhan ini, pemahaman hukum bagi perangkat semakin meningkat sehingga potensi terjerat kasus hukum bisa dikurangi.

Advertisement

"Program jaga desa merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun," kata Indra seperti rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan, banyak aspek hukum yang diterangkan dalam sosialisasi mulai dari ancaman jeratan korupsi hingga tindak pidana lainnya. Selain itu, pokok pembahasan juga menyangkut masalah mafia tanah. Bagi Indra, sudah banyak kasus mafia tanah yang terjadi sehingga harus dilakulan antisipasi.

BACA JUGA: Mengapa Covid-19 Tetap Bisa Berbahaya Meski Pasien Tak Punya Komorbid?

Menurut dia, salah satu praktik dari perbuatan melanggar hukum ini bisa terjadi pada kegiatan pembebasan lahan untuk fasilitas umum. Tata cara pembebasan sudah diatur dalam Undang-Undang No.2/2012 dan apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka terancam pidana. "Ini hanya contoh kasus karena praktiknya masih banyak lagi. Misal dengan melakukan pemalsuan sertifikat kemudian diperjualbelikan," katanya.

Indra mengaku belum mengetahui kasus mafia tanah di Gunungkidul. Oleh karenanya, harus dilakukan antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi karena banyaknya jual beli lahan di masyarakat. 

"Kami akan terus melakukan sosialisasi untuk memeberikan pemahaman hukum, khususnya bagi perangkat. Selain itu,kami juga siap menerima laporan apabila merasa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam jual beli lahan," katanya.

Kasi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, adanya pengelolaan dana desa membuat potensi pamong terjerat korupsi semakin tinggi. Oleh karenanya, ia meminta untuk menghindari praktik ini dengan menjalankan legiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perbuatan yang melanggar hukum harus dihindari. Untuk itu,kami rutin melaksanakan penyuluham hukum bagi perangkat," katanya.

Menurut dia beberapa tahun terakhir menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat maupun lurah. Beberapa yang ditangani seperti pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari; program air bersih di Kalurahan Serut, Gedangsari. Selain itu, ada juga kasus dugaan penyelewenagan dana desa tahun anggaran 2019-2020 di Kalurahan Getas, Playen hingga dugaan penyimpangan ganti rugi pembebasan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangawen, Girisubo.

Andy mengungkapkan, untuk kasus di Kalurahan Baleharjo dan Serut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan, untuk Kalurahan Getas dan Karangawen masih dalam proses. “Untuk Getas dengan tersangka staf bendahara kalurahan juga sudah mulai disidangkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement