Advertisement
Sultan HB X Ungkap Banyak SG Diubah Letter C untuk Diperjualbelikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X mengungkap dugaan praktik jual beli tanah Sultan Grond (SG) dengan mengubah status SG menjadi letter C agar bisa dijual.
BACA JUGA: Kamar Mandi Umum di Brontokusuman Jogja Digembok, Buntutnya Laporan ke Polisi
Advertisement
Sultan HB X mengatakan setiap penggunaan lahan yang bukan miliknya tentu harus melalui izin, tak terkecuali memanfaatkan tanah SG. Tujuan perizinan tanah SG tersebut adalah untuk melindungi tanah itu sendiri karena seringkali disalahgunakan.
HB X mengungkap adanya pihak yang menjual tanah SG dengan modus dipindahkan ke letter C. “Kami ini kan hanya menjaga aja, nek wis legal terus ojo dipindahke [kalau sudah dapat izin, jangan dipindahtangan]. Ya kan, sekarang modelnya Sultan Grond dipindah ke letter C, ben isa didol [biar bisa dijual], perilaku begitu juga kami tahu kok,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (1/3/2022).
Menurut Sultan praktik tersebut banyak terjadi hanya saja sampai saat ini tidak dibawa ke pengadilan. Pelaku biasanya beralasan sudah resmi melalui notaris, padahal praktik itu tidak semestinya dilakukan.
“Banyak [kasusnya], karena ming ora ta gowo pengadilan [tidak dibawa ke pengadilan] kan begitu, alasane ini kan sudah ada sama notaris [alasannya sudah sama notaris], iya notaris wong dipindahke ke letter C. Kami tahu juga permainan gitu itu, siapa [yang terlibat] juga kami tahu,” ucapnya.
Kraton Jogja melalui Panitikismo menutup akses kawasan Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu. Lahan yang ditutup ini merupakan milik Kraton namun sudah digunakan untuk camping ground.
Saat dimintai konfirmasi terkait penutupan itu, Sultan HB X tidak mengetahui secara detail. Akan tetapi ia memberikan sinyal bahwa jika tidak bermasalah tentu tak mungkin dilakukan penutupan. “Mungkin ada masalah, nek ora ra mungkin ditutup [kalau tidak ada masalah, tidak mungkin ditutup], ada izin enggak, itu kan urusan dia,” ucap Sultan.
BACA JUGA: Polres Bantul Gelar Cegatan Selama Dua Pekan ke Depan
Pemanfaatan SG harus melalui proses perizinan. Jika tidak, lanjut Sultan, sama dengan menyerobot tanah orang lain.
“Semua izin ta [semua harus izin], nek ora kan [kalau tidak] berarti nyerobot tanah orang lain ta, sebetulnya. Neng nek diomongi gitu kan kasar [tetapi kalau memakai kata itu kan kasar]. Mestinya ya menaati karena bukan milik dia, kalau milik dia sih enggak apa-apa. Kalau bukan ya mestinya izin, itu kan sudah logikanya kan gitu. Kalau enggak berarti ilegal,” kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement