Advertisement
Belum Puas dengan Pernyataan Lisan, KSPSI Desak Menaker Cabut Permen JHT
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker No.2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Desakan itu disampaikan KSPSI setelah Menaker meyakinkan melalui pernyataan resmi bahwa tata cara JHT dikembalikan pada aturan lama.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat meminta kepada Menaker segera mencabut Permen 2/2022, sehingga aturan JHT kembali pada regulasi lama. Pencabutan itu harus dilakukan secepatnya sejalan dengan pernyataan Menaker pada Rabu (2/3/2022) bahwa tata cara JHT dikembalikan pada aturan lama.
Advertisement
"Kami minta paling tidak Jumat besok Permen ini harus dicabut. Karena pekerjaan mencabut ini hanya butuh waktu tiga menit. Harus segera dilakukan, jangan cuma pernyataan lisan," katanya kepada wartawan pada sela-sela diskusi di kawasan Jalan Timoho, Kota Jogja, Kamis (3/3/2022).
Jumhur tak menampik adanya kekhawatiran meski Menaker memberikan pernyataan karena belum ada pencabutan secara resmi. Ia mengkritik kebiasaan pejabat yang menerbitkan aturan tanpa melalui diskusi dengan berbagai pihak, seperti halnya Permen JHT yang mengharuskan pencairan di usia 56 tahun. Akibatnya menimbulkan berbagai penolakan di tengah masyarakat.
"Kebiasaan ini tidak boleh terjadi lagi, ke depan jangan asal menerima wangsit lalu diterapkan jadi aturan tanpa didiskusikan. Seperti JHT yang menimbulkan protes. Kami minta jangan bermain api dengan nasib rakyat," kata pria yang baru saja terpilih secara aklamasi dalam Kongres KSPSI pada Februari lalu ini.
Sekjen KSPSI Arif Minardi menambahkan pencabutan Permen memang harus segera dilakukan karena jika hanya sebatas revisi dikhawatirkan muncul item aturan baru lagi. Janji untuk mempermudah pencairan JHT seperti yang disampaikan Menaker sebaiknya jangan sekadar ucapan belaka.
"Janji mempermudah itu harus direalisasikan. Ibu menteri sudah menyampaikan kalau kembali ke aturan lama, maka harus segera dicabut," katanya.
Ketua KSPSI DIY Ruswadi mengapresiasi pernyataan Menaker terkait pencabutan Permen JHT. Dengan demikian pencairan tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Akan tetapi, secara resmi harus dibuktikan dengan pencabutan Permenaker No.2/2022. "Dampaknya kepada buruh sangat besar, karena buruh rawan dengan PHK, ketika di-PHK harus menunggu usia 56 tahun baru cair. Maka pencabutan harus segera dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Sleman: Kustini, Danang dan Harda Berebut Tiket dari PDIP
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Kampanye Makan Ikan Akan Digelar di Gunungkidul
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
Advertisement
Advertisement