Advertisement
Gandeng Inspektorat, DPRD Bantul Dampingi Kalurahan Kelola Alokasi Dana
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Besarnya anggaran yang dikelola kalurahan, baik Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Bantul memicu kerawanan pelanggaran hukum baik secara sengaja maupun tidak.
Itulah sebabnya, Pemkab melalui Inspektorat Daerah perlu melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan pembangunannya.
Advertisement
Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Jumakir mengatakan saat ini komisinya bersama Inspektorat rutin mengawasi dan memberikan bimbingan ke kalurahan-kalurahan agar tidak ada temuan hukum atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan di kalurahan.
“Kami melihat selama ini Inspektorat Daerah sebagai bentengnya Pemkab Bantul sebelum instansi hukum masuk. Kami harap Inspektorat bisa mendampingi perencanaan, penganggaran, dan eksekusi pembangunannya biar sama sama lebih aman. Pengelolaan dana kalurahan yang lebih akuntabel dan transparan,” ujar Jumakir, Rabu (9/3/2022).
Jumakir mengatakan pengawasan dan pendampingan pemerintah kalurahan rutin dilakukan dengan menyasar semua kalurahan tahun ini. Namun sementara ini dalam APBD Murni 2022 pengawasan baru menyasar 30 kalurahan. Pengawasan akan diusulkan kembali pada APBD perubahan tahun ini sehingga semua kalurahan mendapatkan pengawasan.
Menurut dia pengawasan Inspektorat Daerah kepada kalurahan penting dilakukan karena tidak semua lurah atau pamong kalurahan paham terkait aspek hukum dalam proses penganggaran, perencanaan, maupun proses eksekusi pembangunannya.
Bahkan dia menemukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pun belum semuanya memahami.
“Dengan adanya pengawasan ini harapannya tidak ada lagi kasus korupsi di kalurahan, apalagi kasus korupsi yang tidak disengaja akibat ketidaktahuan lurah atau pamong kalurahan,” ujarnya.
Itulah sebabnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini merasa penting pengawasan kalurahan yang dilakukan Inspektorat Daerah.
Jumakir menyatakan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Daerah dan Komisi A berbeda dengan penyuluhan hukum yang sudah dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Bantul maupun Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) yang merupakan gabungan dari berbagai instansi. “Pengawasan Inspektorat Daerah ini lebih pada antisipasi terjadinya kasus hukum di kalurahan,” ucapnya.
Sosialisasi Perda
Selain melakukan pengawasan, Komisi A saat ini tengah menyosialisasikan Perda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul. Salah satunya adalah Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Jumakir mengatakan meski Perda tersebut sudah disahkan sejak 2019 lalu, tetapi belum semua masyarakat bisa mengaksesnya. Padahal Pemkab Bantul sudah menunjuk enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan membantu masyarakat miskin jika berhadapan dengan hukum.
“Kami berharap masyarakat yang kurang mampu jika berhadapan dengan hukum bisa mengakses layanan bantuan hukum tersebut,” ucap dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
Advertisement
Advertisement