Advertisement
Bukan Sultan Grond, Ini Asal Usul Tanah Istimewa yang Jadi Polemik di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Konflik pertanahan dengan istilah tanah istimewa muncul di Bantul. Warga menuntut agar tanah istimewa dikembalikan ke ahli waris. Mirip dengan kasus tanah tutupan di Parangtiritis, tanah istimewa ini disebut bukan Sultan Grond (SG).
Belasan warga Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Bantul, mendatangi kantor desa setempat, Selasa (22/3/2022). Mereka menuntut tanah istimewa yang mereka kelola puluhan tahun dikembalikan kepada ahli waris.
Advertisement
Tanah istimewa adalah tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Sama halnya dengan tanah tutupan di Kalurahan Parangtritis.
Tanah itu awalnya milik rakyat atau warga, namun digunakan oleh Jepang saat menduduki Indonesia pada 1944 lalu untuk latihan perang. Setelah Indonesia Merdeka dan Jepang pergi dari Indonesia tanah itu dikembalikan ke pemerintah desa.
Saat itu pemerintah desa meminta masyarakat untuk menebus tanah istimewa tersebut. Yang sudah menebus sudah menjadi hak milik, namun yang tidak menebus karena tidak memiliki uang kahirnya dicoret merah sehingga menjadi tanah istimewa. Namun dalam daftar di Pemerintah Desa Gadingharjo, tanah istimewa tersebut ada nama pemiliknya meski dicoret tanda merah.
BACA JUGA: Tim DIY Gerak Cepat Jaga Inflasi dan Percepat Digitalisasi
Winardi, salah satu pengelola tanah istimewa mengatakan ada 2.800 meter persegi tanah istimewa milik kakeknya Mbah Ranu Dwiryo. Ia merupakan keturunan ketiga. Menurut dia, ada 18 bidang tanah istimewa di Dusun Karanganyar, masing-masing bidang ada yang ribuan meter persegi dan ada juga yang memiliki satu hektare dari total 5 hektare total keseluruhan tanah istimewa.
Keberadaan tanah istimewa tersebut saat ini ada yang dikelola oleh warga, namun ada yang digunakan sebagai pabrik, ada ada juga yang digunakan sebagai bumi perkemahan yang dikelola oleh Pemerintah Desa Gadingharjo. Winardi meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris untuk dikelola karena sudah menjadi hak ahli waris.
“Agar tanah nenek moyang kami dikembalikan pada kami ahli waris, jangan sampai dijadikan bumi perkemhan lagi karena punya nenek moyang kami,” kata Winardi, seusai audiensi dengan Pemerintah Kalurahan Gadingharjo.
“Kami sudah audiensi dengan kalurahan ada 18 petak tanah istimewa dan ada leter C yang pasti ada nama-nama pemilik simbah-simbah kami,” sambung Winardi.
Menurut Winardi, tanah istimewa berbeda dengan tanah Sultan Grond (SG) dan tanah kas desa (TKD). Sebab tanah itu awalnya milik nenek moyang warga setempat kemudian dikuasai Jepang, dan setelah Jepang pergi tanah itu dikelola pemerintah desa.
Pemerintah desa saat itu meminta warga untuk menebus tanah tersebut, namun warga atau nenek moyang mereka saat itu tidak memiliki cukup uang untuk menebus sehingga dicoret merah dan menjadi tanah istimewa.
“Tapi tanah istimewa ada letter C-nya ada bukti kepemilikannya sehingga harus dikembalikan kepada ahli warisnya,” ucap Winardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement