Advertisement
Dilarang Sultan, Bagaimana Nasib Skuter Listrik Malioboro?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah telah meralarang beroperasinya skuter listrik atau otoped di kawasan Malioboro hingga Tugu Jogja. Lalu bagaimana nasib skuter listrik itu ke depan?
Dinas Perhubungan DIY memastikan pelarangan beroperasinya skuter listrik atau otoped akan diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Pelarangan itu akan diberlakukan mulai dari kawasan Tugu hingga Titik Nol Kilometer atau sepanjang Sumbu Filosofi Kota Jogja.
Advertisement
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan SE Gubernur DIY terkait larangan beroperasinya Otoped dari Tugu sampai Margo Mulyo atau kawasan titik nol Kilometer Malioboro. Penerbitan SE tersebut akan merujuk pada Permenhub No. 45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Bahwa alat transportasi seperti otoped tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya termasuk kawasan Malioboro. Selain itu belum ada aturan yang menaungi beroperasinya otoped di jalanan.
Penerbitan SE itu dilakukan agar otoped di Malioboro bisa ditertibkan. Karena keberadaannya mengganggu pejalan kaki hingga membahayakan penggunanya ketika beroperasi di kawasan jalan dilalui kendaraan bermotor. Selain itu keberadaan jalur pedestrian bukan peruntukan bagi pengguna otoped, melainkan khusus untuk pejalan kaki.
BACA JUGA: Waduh...Ambulans Pembawa Jenazah Terguling di Jalan Prambanan-Piyungan
“Kalau SE Gubernur ini sudah keluar, nanti kami bersama tim untuk melakukan penertiban,” ucapnya.
Made menegaskan jika setelah penerbitan SE Larangan tersebut masih ada pihak yang menyewakan otoped dengan dioperasikan di kawasan Malioboro, maka petugas tak segan-segan untuk melakukan penyitaan. Penertiban akan melibatkan Satpol PP termasuk Dinas Perhubungan Kota Jogja serta pihak yang bertanggungjawab terhadap kawasan Malioboro.
“Kalau itu tidak diperbolehkan dan mereka masih beroperasi, ya akan kami ambil, karena sudah tidak boleh kalau nekat beroperasi ya ditahan, diambil [otopednya],” ujarnya.
Seharusnya mereka beroperasi di jalur khusus, seperti kawasan car free. Tetapi pelarangan ini sudah menjadi keputusan, jika SE sudah diterbitkan maka dari Tugu sampai titik nol kilometer selama 24 jam. Ia menegaskan kendaraan listrik jenis ini tetap tidak diperbolehkan meski misalnya Malioboro untuk car free day.
Berbeda ketika pengelola memilih lahan sendiri yang kemudian dikelola di area tersebut tanpa menggunakan jalan umum. Karena jika beroperasi di ruang publik ada keamanan dan keselamatan orang lain yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan.
“Tetapi tidak boleh kan jadi keputusan nantinya [kalau SE keluar], perlu diketahui juga di car free itu juga tidak semuanya diperbolehkan. Kecuali kalau dia punya kawasan sendiri dengan jalur khusus [bukan di tempat umum],” katanya.
Made mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk membuatkan jalur khusus bagi kendaraan seperti Otoped. “Kalau Permenhub-nya kan berlaku untuk semua, tetapi hasil diskusi dengan Kota Jogja, sementara penekanannya di Kawasan Malioboro sampai Tugu, agar segera diimplementasikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Disambut Baik, Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
Advertisement
Advertisement