Advertisement
Playen Gunungkidul Bangun Pasar Desa Senilai Rp8 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kalurahan Playen, Playen, Gunungkidul membangun pasar desa senilai Rp8 miliar. Diharapkan dengan fasilitas ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Lurah Playen, Surahno mengatakan, ide pembangunan pasar desa tidak lepas dari makin padatnya Pasar Playen sehingga tidak mungkin lagi untuk dikembangkan. Peluang ini ditangkap untuk menumbuhkan ekonomi baru.
Advertisement
“Kami menggandeng investor untuk pembangunan. Total dana yang dibutuhkan membangun pasar ini mencapai Rp8 miliar,” kata Surahno kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Menurut dia, proses pembangunan menggunakan lahan bekas lapangan yang dulunya digunakan untuk pasar darurat selama pembangunan Pasar Playen beberapa tahun lalu. Total luas lahan yang dipergunakan mencapai 11.000 meter persegi.
“Kondisinya memang representatif dan masih bisa untuk pengembangan,” katanya.
Rencananya di bagian depan diperuntukan tempat toko oleh-oleh. Untuk itu, area parkir dibuat luas sehingga memberikan rasa nyaman ke pengunjung. Adapun lokasi dalam akan digunakan untuk pasar umum.
Menurut Surahno, proses pembangunan pasar desa ini sempat terkendala. Pasalnya, dalam perkembangan sempat berganti investor karena terdampak pandemi.
“Sebenarnya sudah dimulai tahun lalu, tapi berhenti karena pandemi. Kami pun mencari investor baru sehingga mulai Januari lalu pembangunan kembali dilanjutkan dan diperkirakan selesai di akhir tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam pembangunan pemerintah kalurahan tidak mengeluarkan sepeser pun karena semua ditanggung oleh investor. Malahan, lanjut Surahno, kalurahan mendapatkan keuntungan karena pengelolaan dilakukan dengan sistem bagi hasil. Selain itu, setiap tahun ada sewa tanah sebesar Rp47 juta untuk pasar ini. “Semua sudah ditentukan oleh appraisal,” katanya.
Rencananya kerja sama akan berlangsung selama 20 tahun dan setelah itu aset sepenuhnya menjadi milik kalurahan. “Selama masa kerja sama, pendapatan dalam pengelolaan akan dibagi. Investor mendapatkan 60 persen sedangkan pihak kalurahan yang mengelola mendapatkan sebesar 40 persen dari pemasukan,” katanya.
Disinggung mengenai proses menggandeng pihak ketiga dalam pembangunan, Surahno memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pasalnya, sebelum perjanjian kerja sama sudah melakukan konsultasi ke Pemkab Gunungkidul dan Permerintah DIY. “Jadi memang diperbolehkan. Selain untuk menumbuhkan ekonomi baru, juga untuk menambah pendapatan asli kalurahan melalui bagi hasil pengelolaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
- Tarik Kunjungan Wisatawan ke Kotabaru, Pemkot Jogja Menggelar Kotabaru Ceria, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement