Advertisement

Sejumlah Notaris Geruduk Kantor BKAD Kulonprogo, Ini Alasannya

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 04 April 2022 - 19:32 WIB
Budi Cahyana
Sejumlah Notaris Geruduk Kantor BKAD Kulonprogo, Ini Alasannya Sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kulonprogo mendatangi kantor BKAD setempat pada Senin (4/4/2022). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah notaris yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kulonprogo mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo setempat pada Senin (4/4/2022).

Mereka meminta kejelasan penyelesaian kekacauan proses Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak matinya server Manual Pendapatan Daerah (Mapatda) yang ada di BKAD Kulonprogo.

Advertisement

Ketua Pengurus Daerah Kulonprogo Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Arianie Wulandari mengatakan matinya server Mapatda sejak Februari lalu berdampak terhadap upaya validasi pajak pembeli yang diakses melalui akun PPAT yang ada di BPHTB secara online.

“Pasti merugikan PPAT. Kami tidak bisa melakukan validasi pembayaran pajak pembeli dari proses peralihan hak atas tanah sebagai syarat dari pembuatan akta yang menjadi kewajiban dari PPAT. Mulai dari akta jual beli, akta hibah, tukar menukar, dan lain-lain. Itu sudah tiga bulan, kami tidak bisa melakukan validasi BPHTB secara online,” ungkap Arianie, Senin (4/4/2022).

Menurut Arianie, audiensi yang dilakukan oleh jawatannya dengan BKAD Kulonprogo akhirnya membuahkan sejumlah solusi. Pertama, BKAD Kulonprogo berupaya untuk kembali mengaktivasi sistem layanan BPHTB secara online sampai nanti malam.

“Solusi kedua, jika memang sistem kembali down, kami meminta agar prosesnya kembali ke manual. Artinya, sistem manual dalam pengajuan validasi pajak pembeli. Kami minta BKAD Kulonprogo lebih tegas karena audiensi seperti ini sudah sering dilaksanakan. Kami ingin solusi tercepat ya terkait dengan proses BPHTB secara online,” ucap Arianie.

Notaris tidak bisa melakukan sejumlah hal karena masalah ini. Seperti meng-input data, mengajukan validasi, dan melakukan pajak pembeli. Namun, sampai saat ini sejumlah proses tersebut terhenti.

Kepala BKAD Kulonprogo Eko Wisnu Wardhana mengatakan sistem e-BPHTB milik jawatannya sebenarnya sudah berjalan sejak 2021 silam. Kemudian, di bulan Desember terjadi permasalahan di dalam sistemnya.

“Sampai sekarang perbaikan sebenarnya sudah menuju 100 persen,” ujar Eko.

Eko mengatakan jawatannya berupaya mengembalikan sistem agar bisa diakses, meskipun secara terbatas yakni dengan semi-online.

“Kami harus berkoordinasi dengan BPD DIY dan BPN,” ucap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Serang Israel, Korea Selatan Keluarkan Peringatan Perjalanan

News
| Selasa, 16 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement