Advertisement
15 Kasus Kejahatan Jalanan Terjadi di Jogja Sepanjang 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja mencatat, sepanjang 2021 lalu ada sebanyak 15 perkara kejahatan jalanan yang sampai ke meja hijau. Sementara untuk kasus klitih ada sebanyak 10 kasus, delapan penganiayaan dan dua kasus membawa senjata tajam yang terindikasi akan melakukan aksi klithih.
"Semuanya sudah diputus dan pidananya macam-macam ada yang dua tahun dan paling maksimal tiga tahun penjara," kata Humas PN Kota Jogja, Heri Kurniawan, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Menurutnya, berdasarkan sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang-undang No.11/2012 hukumam yang diberikan pada anak kita berbeda dengan hukuman orang dewasa. Pada sistem persidangan anak, ancaman hukumannya diberlakukan setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.
"Jadi misalnya maksimal ancaman di orang dewasa 10 tahun dia hanya bisa dipenjara sebanyak lima tahun. Dipotong separuh," kata Heri.
Sementara untuk tahun ini sampai dengan Maret telah ada sebanyak tujuh perkara kejahatan jalanan yang masuk ke persidangan. Satu diantara tujuh kasus tersebut ada yang berstatus residivis dengan kasus yang sama pada tahun lalu.
BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Ada Aksi Mbleyer Motor Sebelum Remaja Tewas Dihantam Gir di Jalan Gedongkuning
"Dia dijerat kasus klitih kemudian bebas bersyarat dan melakukan tindak pidana yang sama lagi. Tapi dia tidak melakukan penganiayaan hanya terlibat di kelompok yang menganiaya," kata Heri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement