Advertisement
Penyelewengan BBM Subsidi di Sleman Terbongkar, Ini Kata Pertamina
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi kerja Polda DIY yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi yang terjadi di Sidomoyo, Godean, Sleman, Jumat (8/4/2022) dan di Sinduadi, Mlati, Sleman, Minggu (17/4/2022)
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya yang dijalankan Polda DIY.
Advertisement
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda DIY yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat,” ucap Brasto dalam keterangan pers Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA: Kabar Gembira, Jumlah Kabupaten/Kota Penerima BLT Migor Ditambah
Menurutnya keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya,” ucapnya.
Brasto menambahkan, Pertamina sebagai BUMN sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) telah bekerja sama dengan Polri terkait dengan pengamanan proses bisnis Pertamina yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, dalam hal ini pemenuhan energi.
“Kami berharap sinergi antara Pertamina dengan Polri yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu,” kata Brasto.
BACA JUGA: Konsumsi BBM saat Mudik Bakal Melonjak, Segini Angka Prediksi Pertamina
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu juga pada SK BPH Migas No.04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang,” ujar Brasto.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brasto menuturkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Lebih jauh, Brasto menerangkan Pertamina tidak hanya menyalurkan produk Solar dengan subsidi melalui SPBU, tapi juga menjual produk Solar untuk kategori industri dengan harga keekonomian yang kompetitif bagi pelaku industri, yang dapat diakses dengan menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja dan Sekitarnya Besok, Diperkirakan Cerah Berawan
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Advertisement