Advertisement

Siskaeee Dituntut Setahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 21 April 2022 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Siskaeee Dituntut Setahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Tangkapan layar ekshibisionisme di Bandara YIA Kulonprogo. - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Wates pada Kamis (21/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Ariyanti mengatakan putusan kepada terdakwa berdasarkan hasil persidangan yang sudah berjalan sebanyak enam kali. Keterangan dari saksi maupun saksi ahli menjadi pertimbangan dari JPU untuk menuntut terdakwa.

Advertisement

Terdakwa, lanjut JPU, sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, yaitu pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Mobil Angkutan Umum Tabrak Pohon Mangga, Sopir Tewas Seketika

"Terdakwa kena yang dakwaan kesatu ya (pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP). Pertimbangan kami ya hasil dari persidangan, kan ada saksi fakta dan ahli. Tuntutannya satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Isti saat dikonfirmasi usai sidang tuntutan dilakukan di PN Wates, Kulonprogo, pada Kamis (21/4/2022).

Dikatakan Isti, Siskaeee dinilai telah melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa dalam dakwaan pertama.

"Yang jelas undang-undang pornografinya terbukti ya. Kami (JPU) membuktikan (dakwaan) yang paling terbukti. Karena di bandara ini kan sebenarnya hanya membuat. Nge-sharenya bukan di bandaranya. Makanya kita kenakan pasal 29," ungkap Isti.

Ketika disinggung keterlibatan pihak lain dalam kasus Siskaeee, Jaksa menyebutkan bahwa mereka fokus terhadap terdakwa.

"Kita fokus ke Siskaeee ya. Dia juga mengunggah (konten pornografi). Makanya yang pasal 29 kan lebih komplit, membuatnya kena memproduksi, menyebarluaskannya kena lebih komplit kalau yang ITE hanya mentransmisikan, membuatnya di bandara nanti enggak kena. Lebih komplit untuk yang dakwaan ke satu," ujar Isti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan saat sidang tuntutan kliennya langsung mengajukan pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum juga telah menyampaikan nota pembelaan.

"Intinya adalah kami mohon kepada majelis hakim untuk meringankan tuntutan dari JPU. Poin yang menjadi dasar pembelaan adalah karena klien kami masih kuliah. Punya adik yang masih harus dicukupi kebutuhannya. Klien kami juga merasa bersalah dan bertekad tidak ingin mengulangi perbuatannya kembali," kata Afank.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah oleh jaksa dan dituntut untuk dijatuhi pidana selama satu tahun dan denda Rp250 juta subsider diganti dengan kurungan enam bulan.

"Atas tuntutan tersebut terdakwa dan kuasa hukum langsung mengajukan pledoi atau pembelaan tapi pada pokoknya hanya permohononan atau pernyataan yang pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana hukuman yang seringan-ringannya begitu juga dengan kuasa hukumnya," ujar Kemas.

Lebih lanjut, agenda persidangan berikutnya dengan terdakwa Siskaeee rencananya dilaksanakan pada pekan depan tanggal 28 April 2022 dengan agenda putusan. "Jadi persidangan putusan diagendakan minggu depan pada Kamis, 28 April 2022," ujar Kemas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement