Advertisement

Pemkot Jogja Akan Surati Para Penunggak Pajak

Sirojul Khafid
Jum'at, 22 April 2022 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkot Jogja Akan Surati Para Penunggak Pajak Heroe Poerwadi (kedua kiri) dan Uding Juharudin (kedua kanan) dalam rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi dengan Komisi Pemberantasa Korupsi di Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, Kamis (21/4/2022). - Ist/Pemkot Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menyurati para penunggak pajak. Penunggak pajak ini terutama pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak air tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, hal ini sebagai upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah, termasuk mencegah potensi kebocoran penerimaan pendapatan daerah.

Advertisement

“Kami menindaklanjuti dengan menyurati wajib pajak yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Kami ingin nanti ada kesepakatan-kesepakatan terutama yang berkaitan dengan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Heroe dalam keterangan yang diterima Harian Jogja, Jumat (22/4/2022).

Meski tidak banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, namun beberapa tunggakan pajak sudah tergolong lama. Misalnya terkait PBB, harus dilakukan pembersihan data dari pengelolaan sebelumnya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Selain itu kondisi wajib pajak berbeda-beda statusnya. Ada wajib pajak yang sudah menutup usahanya seperti hotel dan restoran. Termasuk ada beberapa sarana tapping box perekam transaksi untuk mengontrol penerimaan pajak hotel dan restoran yang kondisinya rusak maupun tidak aktif. Oleh sebab itu akan dilakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online

“Ada beberapa restoran atau hotel yang sudah tutup usahanya akan kami cek. Ada yang alatnya rusak atau kadang-kadang nyala atau tidak, kami akan cek,” kata Heroe.

Pemkot Jogja akan memberikan sanksi atau tindakan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Ada yang memang hanya disurati dulu. Ada yang memang nanti dengan juru sita, dan ada yang kami siapkan dengan tindak lanjut mengajak dengan teman-teman penegak hukum. Ya nanti sanksi. Yang jelas harus bayar dulu [kewajibanya]. Menyangkut tentang ketentuan sampai pencabutan izin tergantung dari kepatuhannya sejauh mana,” katanya.

Penerimaan Bocor

Upaya optimasi pendapatan daerah ini dilakukan Pemkot Jogja setelah rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, Kamis (21/4/2022). Kepala Satgas Korsub Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Uding Juharudin, mengatakan, rapat koordinasi KPK berupaya mendalami terkait pencegahan aset pemerintah daerah agar tidak dikorupsi, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengadaan barang dan jasa.

Pendapatan sangat penting karena orang memahami korupsi sebagai pengeluaran dengan sumber dana pemerintah yang bocor. “Padahal sebenarnya potensi bocornya penerimaan yang harusnya masuk tapi tidak masuk itu jauh lebih penting dan kurang mendapatkan perhatian. Kami akan masuk ke pendapatan itu,” kata Uding.

Uding menyebut untuk Monitoring Control for Prevention (MCP) program pencegahan korupsi dari KPK untuk Kota Jogja nilainya sudah 88 persen atau sudah cukup bagus. Dia berharap rapat koordinasi ini bisa menghasilkan rekomendasi dan komitmen bersama untuk bisa direalisasikan guna perbaikan tata kelola pemerintah agar lebih baik transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogjapolitan | 29 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement