Advertisement

KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 28 April 2022 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Advertisement

Vonis kepada Siskaeee sendiri dibacakan pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh PN Wates pada Kamis (28/4/2022). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto. Jaksa Penuntut Umum hadir beserta tim kuasa hukum Siskaeee. Sedangkan, Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

BACA JUGA: Sejumlah Jalan di Jogja Bakal Diberlakukan Buka Tutup, Mana Saja?

"Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Ayun dalam amar putusannya saat sidang putusan kasus pornografi dan UU ITE dengan terdakwa Siskaeee digelar di PN Wates pada Kamis (28/4/2022).

Dikatakan Ayun, majelis hakim satu suara menyatakan bahwa perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif JPU. Yakni, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua kepada Siskaeee sendiri yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan [konten] pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ungkap Ayun.

Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan dirinya dan kliennya juga akan menempuh upaya pikir-pikir terlebih dahulu seusai vonis dibacakan oleh majelis hakim PN Wates.

"Terhadap putusan tersebut klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin pikir-pikir dan kami sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 mei," imbuh Afank.

Soal vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Afank menilai bahwa putusan tersebut adalah yang terbaik untuk kliennya. "Ya, itu [vonis hakim] mungkin memang yang terbaik untuk saudara Fransisca ya," ujar Afank.

Saat mengikuti sidang, Siskaeee sendiri menggunakan kerudung berwarna pink dengan baju berwarna putih. Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement