Advertisement
Ini Syarat dari Polres Gunungkidul untuk Gelar Takbir Keliling
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memperbolehkan warga untuk menggelar takbir keliling. Hal itu, merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati No.8/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022.
Hanya, Polres Gunungkidul memberikan tiga imbauan berkaitan takbir keliling kepada masyarakat. Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan saat takbir keliling, terutama di jalan raya. "Karena bisa mengganggu keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas [lalin]," jelasnya, Sabtu (30/4/2022).
Advertisement
Selain konvoi, Aditya juga melarang pembuatan, penjualan, dan membunyikan petasan selama takbir keliling. "Pelarangan diambil untuk menghindari insiden yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain dari petasan," ujarnya.
Terakhir, Aditya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di malam terakhir bulan Ramadan. "Meskipun lebih longgar dan bebas dibandingkan tahun sebelumnya, takbiran tahun ini tetap harus tertib dan aman," jelasnya.
Imbauan soal malam takbir juga datang dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul Sa'ban Nuroni yang meminta masyarakat untuk melakukannya di masjid atau musalah saja. "Atau bisa dilakukan di rumah masing-masing untuk mengurangi kerumunan," katanya.
Dalam SE No.8/2022, Sa'ban menjelaskan, disebut segala bentuk pelaksanaan ibadah agar memperhatikan protokol kesehatan. Termasuk pelaksanaan takbir malam Idulfitri. "Pada poin E Nomor 11 di SE tadi, menerangkan imbauan takbir dilaksanakan di masjid atau musala," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
- KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement