Advertisement
DLH Jogja: Sanitary Landfill adalah yang Paling Logis Diterapkan di TPA Alternatif

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja, Sugeng Darmanto menjelaskan, Tempat Pembuangan Sampah (TPAS) alternatif yang nantinya akan dibangun oleh Pemkot Jogja bukan menjadi pilihan utama sebagai lokasi pembuangan sampah. Tempat itu hanya dijadikan lokasi transit jika sewaktu-waktu TPST Piyungan mengalami permasalahan.
"Apabila terjadi dinamisasi di lapangan, kami bisa transitkan sampah itu dalam konteks untuk pengelolaannya, bukan dibuang langsung. Karena kami berkeinginan juga untuk mengurangi tingkat buangan sampah ke TPST Piyungan," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Siapkan TPA Sampah, Pemkot Jogja Pilih Bantul sebagai Lokasinya
Sugeng juga memastikan bahwa pembuangan sampah ke TPAS alternatif itu nantinya hanya menjadi pilihan terakhir. "Ini hanya penyangga sifatnya ketika ada buka dan tutup di Piyungan. Ketika kami memiliki tempat tersebut bukan untuk dijadikan pilihan pertama pembuangan," katanya.
Menurut Sugeng, pengolahan dengan sistem sanitary landfill adalah opsi yang paling memungkinkan untuk dilakukan sambil terus melakukan edukasi kepada masyarakat soal pengurangan produksi sampah di tingkat rumah tangga. Sebab, pengolahan dengan sistem lain menurutnya muskil lantaran membutuhkan biaya yang sangat besar.
"Misalnya yang di Cilacap dengan sistem RDF. Itu kan kerja sama dengan perusahaan besar di mana sampah menjadi bahan bakar. Itu kan termasuk proyek strategis Pusat dan harus ada perusahan besar yang masuk kalau tidak ada ya sulit, biayanya sangat besar untuk pembakaran," kata Sugeng.
"Kemudian Surabaya dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), itu memungkinkan karena biaya untuk pengolahan kerja sama dengan swasta. Untuk pembakarannya saja mencapai Rp50 miliar per tahun. Sangat besar sekali memang untuk persoalan sampah ini," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengamat: Pengesahan RUU Perampasan Aset Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 9 April: Zona Kuning Pengelolaan Sampah Jogja hingga Rencana Pencoretan 8.000 Peserta PKH di DIY
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 9 April 2025, Cek di Sini
- Daya Beli Masyarakat Turun, DPRD Jogja Dorong Eksekutif Lakukan Evaluasi untuk Selamatkan PAD
- Pemkab Bantul Khawatirkan Dampak Kebijakan Tarif Ekspor AS di Wilayahnya
Advertisement