Advertisement
Kasus Pantai Drini, Perekam Cewek Mandi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan IU, 21, pemuda asal Sragen, Jawa Tengah sebagai tersangka karena merekam aktivitas cewek mandi di toilet umum di Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 37 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Gunungkidul Mahardian Dewo Negoro mengatakan pemeriksa terhadap kasus perekaman aktivitas mandi di Pantai Drini terus berlanjut. Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya pelaku perekaman IU ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang buktinya sudah mencukupi. Salah satunya enam video yang ditemkukan di gawai milik tersangka,” kata Mahendra, Selasa (10/5/2022).
Menurut dia, peristiwa ini bermula saat pelaku bersama dengan rekannya berwisata ke Pantai Drini. Usai bermain di air, IU pergi ke kamar mandi umum untuk membersihkan diri.
Pada saat mandi, di kamar sebelah juga ada aktivitas mandi yang dilakukan oleh remaja cewek asal Jakarta. Dikarenakan adanya lubang di dinding yang menjadi pemisah, maka digunakanlah kesempatan tersebut untuk mengintip.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam aktivitas mandi pengunjung cewek ini tetapi proses perekaman diketahui korban dan langsung berteriak. Pelaku pun diamankan orang tua korban hingga akhirnya diserhakan ke petugas kepolisian yang sedang piket untuk pengamanan Lebaran.
“Gawai yang digunakan untuk merekam juga sudah kami amankan untuk barang bukti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
Advertisement
Advertisement