Advertisement

DIY Kejar Penerbitan Lisensi Arsitek untuk Perizinan Bangunan Gedung

Sunartono
Rabu, 25 Mei 2022 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
DIY Kejar Penerbitan Lisensi Arsitek untuk Perizinan Bangunan Gedung Proses pegumuman Ketua IAI terpilih dalam Musyawarah Provinsi, Selasa (24/5/2022). - ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Seorang arsitek muda terpilih sebagai Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY dalam Musyawarah Provinsi pada Selasa (24/5/2022). Ketua terpilih berkomitmen untuk menuntaskan proses rekomendasi lisensi arsitek untuk perizinan bangunan gedung di wilayah DIY.

Proses pemilihan itu diawali dengan kesediaan para anggota IAI hingga kemudian muncul dua calon kuat yang berkecimpung di dunia akademik yaitu Freddy Marihot dari Arsitektur UKDW dan Baritoadi Buldan Rayaganda dari Arsitektur UII.

Advertisement

Dalam pemilihan yang dihelat Selasa sore secara e-voting, Baritoadi mendapatkan 269 suara dan Freddy mendapatkan 115 suara. Adapun anggota yang memiliki hak pilih 495 orang dan sebanyak 384 yang memberikan hak suara.

"Kami akan melanjutkan apa yang telah dilakukan kepengurusan lama, ketika ada isu strategis yang sudah ditetapkan di Musprov akan kami programkan," kata Barito kepada wartawan Selasa malam.

Baca juga: PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Diperpanjang Sampai 6 Juni 2022

Ia menambahkan salah satu isu strategis terkait keharusan arsitek memiliki lisensi daerah ketika akan berpraktik. Lisensi itu diberikan oleh Pemda DIY tetapi melalui rekomendasi dari IAI. Sehingga IAI perlu membuat badan penyelenggara untuk pemberian rekomendasi. Lisensi tersebut tindak-lanjut dari UU Arsitek dan mensyaratkan bahwa untuk menjadi arsitek penanggungjawab di perizinan bangunan gedung (PBG) harus memiliki lisensi kedaerahan.

"Sementara yang sudah mengeluarkan lisensi baru Jakarta dan Jawa Tengah. Untuk DIY sedang proses, harapannya bisa segera. Terutama arsitek yang akan mengajukan perizinan PBG, sehingga terlisensi" katanya.

Ia mengatakan penerbitan lisensi tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya arsitek harus memiliki sertifikat kompetensi, kemudian mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat tanda registrasi arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek. Selanjutnya STRA itu yang akan dipakai untuk mendaftarkan guna mendapatkan lisensi.

"Kami juga mendukung berdirinya LSP IAI untuk memberikan sertifikat kompetensi kerja bagi arsitek. Kami siap mendukung berjalannya pemerintah terkait hal yang bisa dibantu oleh arsitek," ucapnya.

Meski pemberian lisensi masih berproses, menurutnya tidak menganggu proses pembangunan gedung di wilayah DIY. IAI DIY telah membentuk pokja lisensi yang bertugas untuk menguji arsitek terkait peraturan kedaerahan. "Saat ini dalam proses transisi sehingga kami dari IAI menyiapkan, pemerintah juga menyiapkan untuk penerbitan lisensi," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement