Advertisement
Bersama Pemprov DIY, Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Dusun Kalidadap Bantul
Advertisement
Yogyakarta (24/5/2022) - Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di DIY. Kali ini bersama Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta menyapa para warga di Dusun Kalidadap, Imogiri, Bantul, pada Kamis-Jumat, 19-20 Mei 2022.
Dalam acara tersebut, tim pegawai Bea Cukai Yogyakarta yang terdiri dari Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Bimo Adisaputro, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Vita, Hafni, dan Erina, menyampaikan materi mengenai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Ketentuan di Bidang Cukai, dan Ciri-ciri Rokok Ilegal.
Advertisement
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Disperindag DIY. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dalam pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Para peserta yang terdiri dari petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan tersebut mengikuti acara dengan antusias. Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement