Advertisement
Pedagang Asongan Dilarang Jualan di Zona II Borobudur, Pengusaha Besar Boleh, LBH: Diskriminatif
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendampingi 340 pedagang asongan Borobudur yang tergusur dari lokasi mereka berjualan. Sebelumnya, pedagang asongan tersebut berjualan di zona dua Borobudur yang terletak di depan Museum Karmawibangga, Magelang, Jateng. Mereka lalu tergusur ke kawasan parkiran.
Penasehat Hukum LBH Jogja Lalu Salim Iling Jagat menjelaskan akan mengambil langkah non-litigasi berupa audiensi dengan PT Taman Wisata Candi sebagai pengelola zona dua Borobudur. “Pedagang asongan ini digusur tanpa ada musyawarah padahal mereka sudah punya izin berdagang berupa Kartu Izin Berdagang (KIB),” jelasnya, (15/6/2022).
Advertisement
Jagat menyebut penggusuran yang dilakukan PT Taman Wisata Candi dinilai sebagai praktif diskriminatif dan pelanggaran HAM. “Diskriminasi karena ada pihak lain yang masih jualan di sana berupa korporasi menengah-atas, sedangkan asongan dilarang padahal sama-sama punya izin berjualan,” katanya.
Kronologi pelarangan jualan pedagang adongan di zona dua terjadi pada April lalu. “Awalnya kami diundang untuk musyawarah persiapan menyambut libur Lebaran, tapi ternyata malah dilarang jualan,” kata Basirun perwakilan pedagang asongan, Rabu (15/6/2022).
Basirun menjelaskan akibat pelarangan berjualan tersebut menybabkan omzet jualannya menurun. “Dari biasanya Rp100.000 jadi sekarang biasanya paling banyak Rp10.000,” ujarnya.
BACA JUGA: Sultan Singgung Orang Tua Sewa Rumah Dekat Sekolah Agar Lolos Zonasi PPDB
Sehingga banyak pedagang asongan yang beralih pekerjaan jadi buruh serabutan. “Yang tidak bisa alih profesi seperti ibu-ibu kesulitan mencari nafkah padahal mereka tulang punggung keluarga,” katanya.
Sebelumnya, pedagang asongan sudah dilarang berjualan untuk mematuhi prokes pandemi. “Tapi pelaranganya sebatas imbauan dan kami patuhi sebagai bentuk kepedulian menghentikan peserbaran virus covid-19,” jelas Basirun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement