Advertisement

Terdesak Biaya Pengobatan Istri, Warga Kulonprogo Nekat Curi Mesin Giling 

Catur Dwi Janati
Jum'at, 24 Juni 2022 - 15:57 WIB
Bhekti Suryani
Terdesak Biaya Pengobatan Istri, Warga Kulonprogo Nekat Curi Mesin Giling  Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Tersangka aksi pencurian mesin penggilingan daging di Padukuhan Kliwonan, Triharjo, Wates ditangkap polisi. Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan barang curian dipakai untuk membeli obat bagi istrinya yang baru selesai operasi batu ginjal.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry menerangkan tersangka pencurian mesin giling daging AK (50) yang beralamat di Kaligayam, Kulur, Temon  ditangkap di daerah Giripeni, Wates. "Kami berhasil mengungkap pelaku pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB diamankan oleh tim opsnal Polsek Wates bersama Inafis Polres Kulonprogo," ujarnya pada Jumat (24/6/2022).

Advertisement

Mulanya, kepolisian mendapatkan informasi keberadaan AK di kawasan Giripeni, setelah diselidiki benar posisi pelaku ada wilayah tersebut. Kepolisian pun lantas melakukan penangkapan pelaku. Tersangka ditangkap saat berada di jalan.

Tersangka AK dijelaskan Jeffry sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya satu rekaman CCTV, karung goni dan mesin penggiling daging hingga kendaraan yang dibawa pelaku dalam aksi pencurian.

BACA JUGA: Baru Tengah Tahun, Kasus DBD Sudah Lampaui Kejadian 2021

"Modus pelaku mengambil mesin gilingan daging ini yang ada berada luar ruko dan dalam keadaan kosong. Karena perbuatannya maka kami kenakan ancaman hukuman kurang lebih selama lima tahun, sesuai Pasal 362 KUHP," terangnya.

Dalam konferensi pers AK mengaku nekat mengambil onderdil mesin giling karena terdesak biaya untuk membelikan obat untuk istrinya. "Ya karena mau buat beli obat istri, habis operasi batu ginjal," ujarnya.

"Iya itu [operasi] pakai BPJS tapi kan obatnya cuma dikasih satu emplek [strip], selanjutnya beli di apotek beli sendiri. Itu kalau sekali tebus ya Rp50.000," tuturnya.

Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, AK sehari-hari bekerja dengan mencari rongsokan. Dari keterangan AK, dirinya pernah terjerat kasus penganiayaan pada 2019. "Menganiaya mantan suami istri saya, ditahan delapan bulan," ujarnya

Pasca pencurian, AK lantas menjual onderdil tersebut yang laku dijual Rp100.000. Dirinya juga mengelak mengincar onderdil mesin giling sebelumya.

"Sebelah itu kan ada pekarangan kosong, saya cari di pekarangan kosong itu kok lihat itu [mesin giling]. Ya sudah tak ambil, kirain enggak ke pakai," tandasnya.

Sebelumya pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB korban Ichwanudin menyadari hilangnya keberadaan onderdil mesin giling di depan rukonya. Korban lantas melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya di hari yang sama. Dari rekaman CCTV, terlihat ada orang tidak dikenal menggondol mesin giling seharga Rp3 juta tersebut pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 08.45 WIB. Pada Senin (20/6) korban lantas melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement