Advertisement
Duh, PMK Sudah Menyebar di 60 Kecamatan se-DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus Penyakit Kuku Mulut (PMK) telah menyebar di sekitar 60 kecamatan di DIY. Meski demikian lalu lintas ternak tetap diperbolehkan dengan menggunakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan saat ini di DIY sendiri sudah banyak kecamatan yang dinyatakan kasus berkasus PMK dan dinyatakan merah. Tetapi penghitungan itu bukan berarti setiap satu ada banyak kasus, melainkan ada beberapa kecamatan hanya satu kasus pun sudah dimasukkan kategori zona merah.
Advertisement
“Jumlah kecamatan itu tidak selalu ada di semua desa kasusnya, kadang satu kecamatan hanya ada satu kasus tetapi kemudian dituliskan jadi satu kecamatan. Di DIY kan ada 60 kecamatan yang dianggap berkasus [PMK]. Tetapi sebetulnya misalnya satu kecamatan ada 10 kelurahan hanya satu ekor kasusnya, itu dianggap sudah merah. Memang mengagetkan setelah saya cek ternyata kecamatan itu hanya ada satu kasus, tetapi indikatornya Kementerian mengharuskan merah ya kami ikuti,” katanya, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA: Masjid Balai Kota Jogja Bakal Gelar Salat Iduladha Dua Kali
Baskara Aji memastikan proses vaksinasi menyasar hewan ternak sudah dilakukan di seluruh DIY. Jika masih ada beberapa hewan ternak yang belum divaksin karena rata-rata tidak ada gejala seiring membaiknya kondisi sekitar. Akan tetapi, pencegahan terus dilakukan agar tidak meluas. Vaksinasi terus digenjot, karena Pemerintah Pusat prinsipnya siap menyediakan vaksin kalau dibutuhkan di daerah.
“Kemarin malah misalnya Sleman paling banyak 2.100 disiapkan 2.400, yang lain distribusi juga,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY itu menegaskan meski banyak kecamatan di DIY yang merah PMK namun masih diperbolehkan melalulintaskan ternak dengan menggunakan surat keterangan kesehatan hewan. Aji telah minta dinas terkait untuk melakukan pemetaan kelurahan mana saja yang ada kasusnya. Sehingga kebijakan lockdown jika terpaksa dilakukan tidak menyasar satu kecamatan.
“Misalnya kalau yang lockdown ya sebaiknya kelurahan yang terkena [kasus PMK], bukan satu kecamatan karena jaraknya relatif jauh,” ucapnya.
Terkait dengan hewan kurban, lanjutnya, sudah ada surat edaran Menag yang telah merinci hewan dengan PMK yang boleh dan tidak untuk dipakai kurban tergantung tingkat keparahannya. Karena prinsipnya dari sisi kesehatan, sapi dengan PMK jika diolah dengan baik tidak masalah untuk kesehatan manusia.
“Dari sisi jumlah ketersediaan di DIY setelah ada penambahan dari luar, kemarin saya cek ke Dinas Pertanian sudah cukup. Tentu yang jadi masalah upaya menambah populasi sapi di Jogja, karena yang terjadi sekarang banyak populasi sapi yang dipotong harusnya ditambah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement