Advertisement
Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Anak di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan anak di Jogja.
Data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jogja menyebut dari Januari sampai dengan Mei 2022, ada 28 laporan kekerasan pada anak. Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual, sebanyak 12 laporan. Kekerasan seksual tersebut diklasifikasi dalam dua bentuk, yaitu pencabulan sebanyak lima laporan dan pelecehan seksual ada tujuh.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern
Bentuk kekerasan lain yang dilaporkan adalah kekerasan fisik sebanyak lima laporan dan kekerasan psikis ada lima laporan. Total ada 22 laporan kekerasan pada anak yang ditangani UPT PPA Jogja. Anan yang menjadi korban kekerasan meliputi 12 perempuan dan 10 laki-laki.
Kepala UPT PPA Jogja Udiyanti Ardini menyebut kebanyakan pelaporan dilakukan lewat hotline. “Selain hotline telepon, ada juga yang melaporkan lewat media sosial, datang langsung ke kantor, dan rujukan dari lembaga lain,” kata dia, Minggu (24/7/2022).
Udiyanti menyebut pelayanan yang diberikan ketika ada pelaporan adalah memenuhi kebutuhan korban dan mengusahakan harapannya. “Yang pertama kami lakukan adalah assesment, jadi kami cari tahu apa kebutuhannya apakah konseling klinis atau pendamping hukum, lantas apa yang mereka inginkan setelahnya, misalnya membawa ke ranah hukum atau seperti apa,” ujarnya.
Prinsip utama UPT PPA ketika mendapat laporan kekerasan pada anak adalah melindungi dan mendukung anak tersebut. “Jadi jangan takut untuk melaporkan, kami pasti bantu dan mencoba mengusahakan apa yang terbaik bagi anak korban kekerasan,” tuturnya.
Di UPT PPA Jogja, lanjut Udiyanti, ada dua psikolog klinis dan dua advokat yang siap sedia membantu korban kekerasan anak.
BACA JUGA: Jika JJLS Tersambung, Kulonprogo Ingin Bangun Kuliner Jimbaran di Glagah
“Kami berharap untuk psikolog klinis ada penambahan karena setelah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ada peningkatan dampingan psikis di UPT,” katanya.
Peningkatan tersebut karena UU TPKS lebih mengakomodasi korban dengan cukup menjadikan hasil pendampingan psikis sebagai bukti kekerasanya. “Jadi UPT mulai jadi banyak rujukan polsek-polsek di Jogja jika ada kekerasan seksual,” ujar Udiyanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement