Advertisement
Kasus Eks Mensos Juliari Batubara: KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pidana pengganti dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp14,5 miliar ke negara.
Juliari merupakan terpidana kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
Advertisement
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 Miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).
Ali mengatakan, Juliari melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK danĀ putusan hakim Tipikor," kata Ali.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Cecar Anak Buah Mensos Juliari
Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement