Advertisement
Sultan Teken Kerja Sama dengan KPU, Mahasiswa di Jogja Difasilitasi Ikut Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menandatangani nota kesepahaman berkaitan dengan Sinergi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di DIY. Penandatanganan ini digelar pada Jumat (19/8/2022) di Bangsal Kepatihan. Salah satu hal yang diatur terkait dengan pemilih mahasiswa.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan, Pemilu serentak kerap menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan pemilih. Apalagi DIY sebagai kota pelajar kerap didatangi oleh para pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah. Sehingga hal ini tentu menjadi persoalan, karena ketika mereka menempuh pendidikan di Jogja tidak otomatis mengubah asal domisili di kartu tanda penduduk (KTP).
Advertisement
"Artinya pemilih itu maunya nyoblos itu di bulan apa. Kalau April mungkin libur semester, berarti orang ini tinggal di Jogja atau pulang. Dan kalau pulang dia terdaftar di sana atau enggak, kalau di sini juga tidak terdaftar itu kan juga bermasalah. Karena pelajar mahasiswa yang sekolah di sini tidak otomatis pasti berpindah KTP," kata Sultan.
Para mahasiswa dan pelajar yang sudah memiliki hak pilih ini tentu perlu difasilitasi untuk mencoblos dalam Pemilu serentak mendatang. Pemerintah perlu memberikan ruang dan fasilitas yang ada agar hak pilih digunakan dengan optimal. Jangan sampai mereka tidak difasilitasi untuk menggunakan hak dalam Pemilu serentak nanti.
"Asal ruang ini dibuka, dimungkinkan harapan saya anak muda ini bisa menggunakan hak pilihannya saat di Jogja, berarti ada kemungkinan bertambahnya orang atau anak muda ini untuk coblos di Jogja jadi bertambah, yang penting ruang itu aja yang dibuka. Kota juga sudah punya pengalaman waktu Pemilu beberapa tahun lalu," tambahnya.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan, daftar pemilih yang nantinya akan digunakan sebagai data untuk mendukung pelaksanaan Pemilu serentak erat kaitannya dengan data kependudukan. KPU dalam kerja kepemilikan terus tidak mempunyai wewenang dalam mengurusi daftar pemilih karena menjadi bagian dari Pemda. Sehingga nota kesepahaman ini menjadi penting untuk memfasilitasi pemilih luar DIY yang berada di wilayah Jogja.
"Pada hari h nanti kan perlu diidentifikasi, kira-kira tanggal 14 Februari mereka ada dimana, kalau di Jogja mau tidak mau harus dilayani di Jogja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
Advertisement
Advertisement