Advertisement
KPK Periksa 8 Saksi Korupsi Mandala Krida, JCW Minta Penyidikan Segera Dituntaskan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Coruption Watch (JCW) meminta KPK segera menuntaskan penyidikan kasus korupsi Stadion Mandala Krida setelah kemarin komisi antirasuah memeriksa delapan saksi lagi.
JCW menilai kinerja KPK harus lebih cepat menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar tersebut. Menurut catatan JCW, KPK sudah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan korupsi tersebut baik dari jajaran pegawai sipil maupun swasta.
Advertisement
Kepala Bidang Humas JCW Baharudi Kamba menilai KPK harus lebih tegas mendalami kasus ini. “Setelah menetapkan tiga tersangka, harusnya bisa gerak cepat mengembangkan kasus,” jelansya, Selasa (12/9/2022).
Kamba menilai KPK harus mengusut keterlibatan pihak lain setelah menetapkan Edy Wahyudi, yang pernah bekerja di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, sebagai tersangka. Dua tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK adalah eks Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto dan Dirut PT Asigraphi Sugiharto.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Seksi Kartasura-Purwomartani Selesai Agustus 2023
“Korupsi di lingkungan pemerintahan jarang sekali one man show, jadi harus lebih ditelusuri lagi,” kata Kamba.
Puluhan saksi yang sudah diperiksa KPK, jelas Kamba, juga harus memberikan kesaksian yang berkualitas dan tak sekedar administratif saja. “Harapannya KPK mencari saksi yang benar-benar paham perkaranya, jadi penyidikan dapat berkembang dengan cepat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pekerja Proyek Benteng Kraton Meninggal Tertimpa Beton, Begini Respons Pemda DIY
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
- Lestarikan Sastra Jawa lewat Macapat Senja
Advertisement
Advertisement