Advertisement
Perempuan Asal Bantul Tewas Terlindas Truk Pengangkut Pasir
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Bantul. Seorang wanita berinisial PL, 42, warga Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, meninggal dunia setelah terlindas truk pengangkut pasir di Jalan Imogiri Barat, tepatnya di Dusun Denokan, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan peritiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis (15/2/2022), sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu korban yang dibonceng oleh Miyadi, 51, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Keduanya sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario AB 4717 WG dari arah selatan menuju utara.
Advertisement
Sampai lokasi kejadian Miyadi dan PL menyalip truk pengangkut pasir bernomor polisi AB 8672 BT yang dikendarai oleh Edi Purwanto, 39, warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul. Saat bersamaan ada pengendara motor dari arah utara menuju selatan.
Diduga karena ruang menyalip yang sempit, kendaraan yang ditumpangi korban pun bersenggolan dan membuat Miyadi dan PL jatuh. Korban PL jatuh tepat di bawah kolong truk yang kemudian langsung terlindas ban kendaraan besar tersebut.
Baca juga: Dinsos Klaim Belum Ada Masalah Pencairan BLT BBM
Sementara untuk pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya, dari keterangan saksi mata pengendara tersebut sempat oleng usai bersenggolan dengan kendaraan korban. Namun setelah berhasil mengendalikan sepeda motornya, ia justru pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban PL yang merupakan pembonceng mengalami luka pada paha sebelah kiri dan memar di perut dan meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan rumah sakit, kemudian pengendaranya [Miyadi] mengalami luka lecet pada tangan,” kata Jeffry, Jumat (16/9/2022).
Hingga Jumat siang polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut dengan minta keterangan semua yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sepeda motor dan truk pengangkut pasir juga sudah diamankan untuk penyelidikan.
Jeffry mengimbau agar masyarakat saat berkendara bisa bersabar dan penuh konsentrasi, dan tetap berkendara dengan pedomani aturan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Sehingga akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di wilayah bantul khususnya,” ujar Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Hari Ini, Selasa 30 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 30 April 2024: Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Viral Pengunjung Makam Raja Imogiri Dipungut Biaya
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
Advertisement
Advertisement